Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kesepian311Avatar border
TS
kesepian311
Rekomendasi DPR tentang Outsourcing
Spoiler for reff:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Buruh di Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) menagih janji Menteri BUMN, Dahlan Iskan untuk melaksanakan rekomendasi DPR tentang Outsourcing.

Rekomendasi mengenai outsourcing telah diputuskan oleh Panja Outsourcing Komisi IX DPR terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. 13 November 2013 merupakan toleransi waktu yang diperkenankan untuk melaksanakan rekomendasi.

"Pada 9 September 2013 lalu Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN berjanji akan mematuhi apapun hasil rekomendasi dari Panja di Komisi IX. Kami akan tagih janji itu," kata Ais, Koordinator Geber BUNM di Kantor LBH, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Ais menuturkan, Geber BUMN melihat ketidak seriusan bahkan adanya penolakan dari para Direksi BUMN terhadap rekomendasi panja. Hal itu terlihat ketiadaan kebijakan berupa intruksi atau keputusan Menteri BUMN terhadap rekomendasi itu seperti membuat penugasan langsung kepada Direksi BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Panja.

"Kami melihat Dahlan Iskan belum memerintahkan Direksi BUMN melaksanakan Rekomendasi Panja," tuturnya.

Adapun 12 rekomendasi Panja Outsourcing adalah:

1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.

2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.

Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,

4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.

5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK.

6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia.

Sesuai pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.

7. Hak normatif pekerja seperti diatur pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan.

9. Penyelesaian permasalahan buruh di semua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan.

10. Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia.

11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.

12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.

Komen ane:
Seenaknya aja nih DPR ngasih waktu cuma 15 hari emoticon-Ngakak
Segala sesuatu perlu pertimbangan yang matang. Apalagi jumlah pekerja yang ga sedikit... Giliran mereka aja rapat molor2 terus emoticon-Ngakak
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.