Sekarang kan lagi panas-panasnya tuh isu lingkungan terutama perubahan iklim, nah bagi agan yang belom tau, ada lembaga dibawah PBB yang nanganin bidang khusus di perubahan iklim yaitu UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change).
yuk disimak dimari apa itu UNFCCC:
Spoiler for UNFCCC:
UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) atau Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim adalah kesepakatan perubahan iklim yang dicapai pada KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil tahun 1992 dan telah ditandatangani oleh 154 negara. UNFCCC berkekuatan hukum pada tahun 1994. Conference of Party (COP) UNFCCC pertama kali dilangsungkan pada tahun 1995.
UNFCCC merupakan perjanjian internasional yang tidak mengikat ini bertujuan untuk mengurangi gas rumah kaca di atmosfir, dimana negara-negara maju memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mencapai tujuan tersebut.
Setiap tahun anggota UNFCCC bertemu untuk membahas implementasi kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dan mengesahkan kesepakatan-kesepakatan baru yang telah disepakati dalam perundingan.
Spoiler for logo lama:
Salah satu tugas pertama yang ditetapkan oleh UNFCCC adalah memutuskan negara-negara penandatangan untuk membangun sistem inventarisasi emisi dan serapan gas rumah kaca (GRK) nasional.
Pada tahun 1997, Protokol Kyoto disepakati dan mengikat secara hukum bagi negara-negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
apa itu protokol kyoto
Spoiler for protokol kyoto:
Protokol Kyoto adalah kesepakatan internasional yang ditandatangani pada konferensi COP ke-3 di Kyoto, Jepang tahun 1997. Protokol ini menetapkan sejumlah target bagi negara-negara industri maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebanyak 37 negara memberikan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 5,2 persen pada tingkat emisi tahun 1990.
Pada saat berlaku di tahun 2005, sebanyak 141 negara telah meratifikasi Protokol Kyoto. Namun Amerika Serikat menolak meratifikasi kesepakatan ini. Berdasarkan kesepakatan ini setiap negara maju yang masuk dalam daftar negara yang tercantum di Annex-1 naskah UNFCCC harus bertanggung jawab mengurangi emisi sesuai dengan target Protokol Kyoto.
Ketika Kyoto menerapkan agenda untuk pengurangan emisi gas rumah kaca, negara-negara yang mengalami transisi ekonomi, seperti Rusia memilih dasar tahun yang berbeda. Ada berbagai target pengurangan dan beberapa negara diijinkan untuk mengeluarkan emisi gas rumah kaca yang lebih dari yang mereka lakukan pada tahun 1990. Adapun negara-negara berkembang tidak memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, tetapi dapat ikut serta dalam mengimplementasikan salah satu mekanisme Kyoto, yaitu Mekanisme Pembangunan Bersih.
Protokol Kyoto dianggap sebagai langkah awal untuk mengatasi pemanasan global, yang pada mulanya tidak dimaksudkan untuk memecahkan persoalan dunia mengenai perubahan iklim pada komitmen pertama yang berakhir pada tahun 2012.
dibawah UNFCCC terdapat lembaga yang disebut dengan IPCC,
Spoiler for IPCC:
Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (The Intergovernmental Panel on Climate Change atau IPCC) adalah badan ilmiah yang didirikan pada tahun 1988 oleh World Meteorological Organization (WMO) dan United Nations Environment Program (UNEP). Melalui panel ini, PBB berupaya untuk memberikan analisa dan rekomendasi berdasarkan kajian ilmiah kepada pemerintah di seluruh negara mengenai perubahan iklim yang terjadi di dunia. Panel yang terdiri dari para ilmuwan terkemuka ini tidak melalukan riset, tapi mereka mengkaji data ilmiah dan teknis dari berbagai sumber publikasi ilmiah internasional. Sejak 1989, sebanyak empat laporan kajian telah dipublikasikan, dan laporan kelima rencananya akan dikeluarkan pada tahun 2013-2014.
Nah... Para pihak konvensi (negara-negara anggota) ini telah bertemu setiap tahun sejak tahun 1995 dalam Konferensi Para Pihak (COP=Conference of Parties) untuk menilai kemajuan dalam menangani perubahan iklim. untuk tahun 2013 ini COP dilaksanakan tanggal 11 s.d 22 November di Warsawa Polandia. selengkapnya dimari ya gan http://www.cop19.gov.pl/home
Spoiler for COP 19 Warsawa:
]
Di Indonesia sendiri, secara nasional kegiatan perubahan iklim dikoordinir oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim,
Spoiler for DNPI:
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia membentuk Dewan Nasional Perubahan Ikllm (DNPI) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008.
Tugas pokok dan fungsi DNPI menurut Perpres No. 46 Tahun 2008 tersebut diantaranya adalah:
• Merumuskan kebijakan nasional, strategi program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
• Mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan;
• Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon;
• Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim;
• Memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Secara lebih rinci, DNPI memiliki dua organ kelembagaan pendukung. Organ pertama adalah kelompok kerja DNPI yang berfungsi sebagai wadah think tank untuk mempersiapkan draft ataupun melakukan perbaikan kebijakan perubahan iklim. Kelompok kerja DNPI terdiri dari delapan kelompok kerja (pokja) yang memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Adapun kelompok-kelompok kerja tersebut adalah:
• Kelompok Kerja Adaptasi;
• Kelompok Kerja Mitigasi;
• Kelompok Kerja Alih Teknologi;
• Kelompok Kerja Pendanaan;
• Kelompok Kerja Negosiasi Internasional;
• Kelompok Kerja Kehutanan dan Alih Guna Lahan (LULUCF);
• Kelompok Kerja Basis Ilmiah dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca;
• Kelompok Kerja Kelautan.
DNPI pada COP-19 kali ini mengirimkan sejumlah delegasi yang mewakili Indonesia dalam menegosiasikan berbagai hal terkait perubahan iklim. Delegasi Indonesia atau yang biasa disebut DELRI dipimpin oleh Prof Rachmat Witoelar yakni Utusan Khusus Presiden Indonesia untuk Perubahan Iklim dan Ketua Harian DNPI.
Spoiler for DNPI:
]
Kesimpulan: Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai resiko yang sangat tinggi apabila perubahan suhu rata2 di bumi mencapai lebih dari 2*C, banyak pulau tenggelam, cuaca yang tidak menentu dll. Memang perubahan iklim secara alami pasti terjadi, tetapi akibat ulah manusialah perubahan ini menjadi dipercepat. Jadi sebenarnya pemerintah juga ga tinggal diam dalam usaha menangani perubahan iklim ini.
Sekian sedikit tulisan jelek nubie, keep on the green spirit ya gan..