- Beranda
- Berita dan Politik
Hari Ini, Berkas Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan
...
TS
porkrim
Hari Ini, Berkas Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA: Setelah 2 bulan, akhirnya berkas pemeriksaan AQJ alias Dul (13,) tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi diselesaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Hari ini, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pukul 11:00 WIB ini akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat dihubungi, Senin (11/11).
Dikatakannya, penyerahkan berkas tersebut dilaksanakan di kantor Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran Jakarta Selatan.
Diharapkan, katanya, berkas pemeriksaan putra bungsu musisi Ahmad Dhani ini diterima oleh Kejaksaan dan secepatnya disidangkan.
Sebelumnya tersangka Dul dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dul mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, ia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar Dul bernama Arin di Cibubur Jakarta Timur.
Dalam perjalanan pulang di Tol Jagorawi, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil Mitsubishi Lancer kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cidera berat. (jak)
sumber
"Pukul 11:00 WIB ini akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat dihubungi, Senin (11/11).
Dikatakannya, penyerahkan berkas tersebut dilaksanakan di kantor Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran Jakarta Selatan.
Diharapkan, katanya, berkas pemeriksaan putra bungsu musisi Ahmad Dhani ini diterima oleh Kejaksaan dan secepatnya disidangkan.
Sebelumnya tersangka Dul dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dul mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, ia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar Dul bernama Arin di Cibubur Jakarta Timur.
Dalam perjalanan pulang di Tol Jagorawi, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil Mitsubishi Lancer kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cidera berat. (jak)
sumber
0
1K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.3KThread•58.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya