Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jurnal3Avatar border
TS
jurnal3
Dilaporkan, Kapolsek di Jember rudapaksa istri orang!
JURNAL3.COM | JEMBER – Ajun Komisaris Polisi (AKP) MS, Kapolsek Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan telah merudapaksa ES (25) warga Patrang Jember. Ironisnya, ES yang diduga dirudapaksa itu adalah istri orang.

Kasus ini sudah dilaporkan ES sejak akhir tahun 2012 silam, namun hingga kini Polres Jember terkesan lamban dan tidak segera memeriksa AKP MS.

Karena tak tahan laporannya diperlambat, ES akhirnya menemui Wakapolres Jember Kompol Cecep Susatya untuk menanyakan perihal kenapa laporan itu belum juga ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setyono, kepada Jurnal3, Sabtu (09/11/2013) mengakui kalau memang ada laporan soal dugaan pemerkosaan terhadap korban ES oleh oknum Kapolsek Patrang AKP MS.

“Kita sudah turunkan tim dari Polda Jatim, dan kita atensi laporan yang masuk ke Polres Jember itu. Sedang didalami penyidik ya” ujar Awi.

Menanggapi lambannya tindak lanjut Polres Jember, Awi membantahnya. Menurut Awi, emang laporan itu sudah masuk 17 bulan lalu, namun karena saksi dan bukti lemah, sehingga penyelidikan kasus itu menjadi terkesan lamban.

“Kejadiannya Januari 2011, tapi baru dilaporkan korban pada 21 Mei 2012, tapi saksi dan buktinya lemah, tapi kita tetap atensi khusus soa laporan ini,” tegas Awi.

sumber: http://www.jurnal3.com/dilaporkan-ka...a-istri-orang/

semakin panjang aja daftarnya nih, terus masyarakat klo perlu bantuan harus ke mana? emoticon-Sorry



Berita selanjutnya nih

Bukti minim, Kapolsek Patrang bantah rudapaksa ES

JURNAL3.COM | SURABAYA – Ajun Komisaris Polisi MS, Kapolsek Patrang di Kabuapaten Jember yang dilaporkan telah merudapaksa ES (25), membantah laporan itu dan bakal menuntut balik ES dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Alasannya, dari bukti-bukti pemeriksaan awal di Mapolres Jember, baik saksi dan bukti lemah, sehingga laporan ES sejak Januari 2011 silam hingga kini belum ada tindak lanjut dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, kepada Jurnal3, Minggu (10/11/2013) mengatakan, jika bukti-bukti yang dituduhkan ES tidak kuat, maka AKP MS akan menuntut balik dengan tuduhan pencemara nama baik.

Awi mengatakan, dalam pemeriksaan, memang AKP MS mengakui meminjamkan uang Rp 2 juta kepada ES untuk biaya hidup karena suaminyas sedang tersangkut persoalan pidana dan ditahan di Bali. Namun, AKP MS membantah telah merenggut kehormatan ES.

“Menurut keterangan, saat meminjami uang itu ada saksi dua anggota Polsek Patrang, sehingga kejadian itu dibantah oleh Kapolsek Patrang,” tegas Awi.

Diakui Awi, hingga kini penyidik belum memiliki bukti-bukti cukup untuk menjerat Kapolsek Patrang sesuai dengan tuduhan yang dilaporkan oleh ES.

“Tentunya jika nanti tidak ditemukan alat bukti kuat, bisa saja Kapolsek Patrang melaporkan pencemaran nama baik atau laporan palsu,” pungkas Awi.

sumber: http://www.jurnal3.com/bukti-minim-k...-rudapaksa-es/
Diubah oleh jurnal3 10-11-2013 10:42
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.2K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.