Kaskus

News

maisonette9Avatar border
TS
maisonette9
[ASK!!!] Membunuh atas nama membela diri, gimana hukumnya ?
Kalo kita sedang dalam posisi terpojok, sebagai manusia normal kita akan berusaha melawan.
Contoh kasusnya:
1. Rumah didatangi maling.
2. Ditodong di jalan yg sepi.

Pertanyaan: gimana kalo pas kita ngelawan, ternyata aksi kita tersebut bukan hanya melumpuhkan si penjahat, tetapi juga menghilangkan nyawa si penjahat. Apakah kita akan kena pasal pembunuhan? atau kita dianggap melakukan bela diri? Bagaimana menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Terima kasih.
0
6K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.