Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

revolusi2Avatar border
TS
revolusi2
Siap-siap tukarkan uang agan, akan ada uang baru di tahun 2014.
Mulai 1 Januari 2014, Siap-
siap Tukar Uang Rupiah
'Baru'

Jakarta - Indonesia berencana
menerapkan mata uang baru pada
tahun depan. Nantinya, Rp 1.000
yang sekarang menjadi Rp 1.
Masyarakat bisa mulai
menukarkan uang pada 1 Januari
2014.

Menurut naskah akademik RUU
Perubahan Harga Rupiah atau
redenominasi yang dikutip
detikFinance, Senin (22/7/2013),
masyarakat diharapkan mulai
menukarkan uang lama dengan
yang baru pada hari pertama
tahun depan.

Nantinya, akan ada kata 'Baru'
dalam rupiah yang nominalnya
sudah disesuaikan. Meski begitu,
uang yang sekarang di saku dan
dompet tetap berlaku,
berdampingan dengan yang
'Baru'.

"Masyarakat bisa menukar uang
'Baru' di bank tanpa pungutan,"
ungkap naskah akademik RUU
tersebut.

Bank diwajibkan untuk
menyediakan penukaran uang
yang sekarang dengan yang
'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014
akan menjadi hari pertama
kegiatan perbankan dan menandai
awal rupiah 'Baru'.

Namun, masyarakat diminta untuk
tidak terburu-buru menukar uang.
Ini karena rupiah yang sekarang
masih bisa digunakan selama
periode transisi. Penukaran uang
dengan yang 'Baru' masih dapat
dilakukan maksimal 10 tahun
sejak uang lama sudah
sepenuhnya tidak berlaku.

Uang yang belum diredenominasi
rencananya mulai dicabut paling
lambat 31 Desember 2018.
Kemudian, penarikan rupiah
dengan kata 'Baru' dijadwalkan
berlangsung paling lambat 31
Desember 2022. Artinya, hanya
akan ada satu rupiah yanng
berlaku yaitu rupiah yang sudah
diredenominasi tanpa kata 'Baru'.

Namun rencana tersebut masih
harus menunggu restu DPR.
Pansus Redenominasi Rupiah
telah disahkan dan akan mulai
dilakukan pembahasan pasca
lebaran ini.

Bagaimana Cara BI Terbitkan
Uang Rupiah Baru?

JAKARTA - Pekan ini, salah satu
pejabat Bank Sentral Amerika
Serikat, Chief Cashier US Federal
Reserve Michael Lambert secara
khusus datang ke Indonesia.
Kehadirannya untuk
mensosialisasikan puncak dari
peluncuran pecahan dolar baru,
yakni USD100.

Bank Sentral AS mengganti
desain mata uangnya karena
sangat riskan untuk dipalsukan.
Maklum, transaksi ekonomi di
jagad Bumi ini menggunakan
dolar AS sebagai alat transaksi
internasional.

Negeri Paman Sam memiliki
sirkulasi uang sebesar USD1,15
triliun, dan kurang dari
seperseratusnya atau 1
persennya merupakan uang
palsu. Pecahan dengan wajah
Benjamin Franklin ini, merupakan
pecahan terbesar, sejak AS
menghentikan pecahan USD500,
USD1.000, dan USD10.000 pada
1969.

Lalu, bagaimana cara Bank
Indonesia bila menertibkan uang
rupiah baru?
Pengeluaran uang Rupiah emisi
baru oleh Bank Indonesia diatur
melalui Peraturan
Bank Indonesia No.6/14/
PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004
tentang Pengeluaran,
Pengedaran, Pencabutan, dan
Penarikan, serta Pemusnahan
Uang Rupiah.

Beberapa tahap dalam
pengeluaran dan pengedaran
uang Rupiah emisi baru adalah
sebagai berikut, seperti dikutip
dari Bank Indonesia, Sabtu
(26/10/2013) :

1. Perencanaan Pengeluaran
Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran
uang Rupiah baru dilakukan
melalui Rapat Dewan
Gubernur (RDG). Dalam rangka
pengeluaran uang Rupiah baru,
Bank Indonesia melakukan kajian
dengan mempertimbangkan
antara lain tingkat pemalsuan,
nilai intrinsik, masa edar
suatu pecahan uang, dan atau
kebutuhan masyarakat.

2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang
disetujui oleh Gubernur Bank
Indonesia, sedangkan
pelaksanaan
penyusunan desain uang
diputuskan oleh Deputi Gubernur
Bank Indonesia bidang
pengedaran uang. Pada tahap ini,
penyusunan desain uang
dilakukan dengan cara :

(a) Bekerjasama dengan
perusahaan pencetakan uang
atau pemasok uang.

(b) Melalui sayembara yang
dilakukan oleh Bank Indonesia
atau pihak lain yang ditunjuk.

3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang
yang telah disetujui Gubernur
Bank Indonesia akan
dibuatkan contoh cetak uang
oleh perusahaan percetakan
uang atau pemasok uang.
Contoh
cetak uang berbentuk 1 (satu)
lembar uang kertas dan lembaran
utuh atau 1 keping uang
logam yang akan menjadi acuan
cetak bagi perusahaan
percetakan uang atau pemasok
uang. Pada contoh cetak uang
tersebut dilengkapi pula dengan
uraian teknis uang yang
disetujui Direktur Direktorat
Pengedaran Uang.

4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah
baru didasarkan pada ketentuan
berupa Peraturan Bank Indonesia
(PBI) dan Surat Edaran Intern (SE
Intern). PBI mengenai
pengeluaran dan
pengedaran uang baru tersebut
memuat antara lain macam uang,
harga uang, ciri uang dan tanggal
berlakunya uang sebagai alat
pembayaran yang sah,
sedangkan SE Intern mengatur
mengenai tanggal pengeluaran
dan pengedaran uang,
pengiriman uang, serta tatacara
pembukuan dan pencatatannya.

5. Sosialisasi dan Edukasi Uang
Baru
Sebelum uang Rupiah baru
dikeluarkan dan diedarkan, Bank
Indonesia melakukan sosialisasi
dan edukasi uang baru kepada
masyarakat, melalu i konferensi
pers, pelatihan kepada kasir
Bank Indonesia, perbankan, dan
pihak terkait lainnya, penyebaran
pengumuman dalam
bentuk poster, serta penyebaran
informasi mengenai ciri-ciri
keaslian uang dalam bentuk
leaflet, brosur, VCD, atau bentuk
publikasi lainnya. (rhs)

Nih gan gambarnya!


Siap-siap tukarkan uang agan, akan ada uang baru di tahun 2014.

Siap-siap tukarkan uang agan, akan ada uang baru di tahun 2014.

Siap-siap tukarkan uang agan, akan ada uang baru di tahun 2014.

Sumber!
[url] http://m.okezone.com/read/2013/10/25/457/886957/bagaimana-cara-bi-terbitkan-uang-rupiah-baru [/url]
Diubah oleh revolusi2 08-11-2013 09:30
0
6.2K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.