• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Macet di jalan? Pusing,jengkel, stress dan rugi waktu. Apakah bisa somasi?

long_hayAvatar border
TS
long_hay
Macet di jalan? Pusing,jengkel, stress dan rugi waktu. Apakah bisa somasi?
Permisi kaskuser di forum melek hukum. Ini thread pertama ane di forum melek hukum. Ada yang ingin saya tanyakan beberapa hal. Sebelumnya ane ingin bercerita dan berkeluh kesah.

Akhir - akhir ini kondisi jalanan di jakarta semakin hari semakin macet. Mungkin akibat dari sterilisasi jalur bus transjakarta. Ane adalah pengguna bus tersebut dan ane sangat mendukung dengan kebijakan pemprov DKI untuk beralih ke angkutan umum. Ane juga memiliki kenderaaan pribadi roda empat. Skip skip yang menjadi penderitaaan ane adalah dengan kemacetan di jakarta yang semakin parah. Mungkin banyak kaskuser juga setuju dengan pendapat ane dimana kemacetan sangat menyebalkan dan merugikan waktu dan secara tidak langsung kondisi kemacetan di jakarta "menganiayai" psikis dan fisik kita, disamping itu juga pasti menimbulkan banyak kerugian (waktu dan materi). Contohnya stress,cape,pusing dan lainnya.

Nah apakah kita bisa mensomasi hal tersebut dengan pasal - pasal penganiayaan terhadap pemprov DKI atau pemerintah pusat?

terima-kasih sebelumnya

Disini ane hanya ingin menambah wawasan dan pengalaman ane dalam masalah hukum dan sekedar sharing saja. Mungkin ada sebagian warga Jakarta yang sependapat dengan pengalaman ane. Tidak ada maksud dan tujuan tertentu.
0
1.8K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.