Kaskus

News

tanpamoneyAvatar border
TS
tanpamoney
[Tanya] Apakah Perusahaan Bangkrut Wajib Bayar Pesangon [PHK Massal]
Gan, ane udah coba cari2 jawabannya di google tapi blom ketemu nih..

Kebanyakn cuma kasih keterangan PHK sepihak aja oleh perusahaan.

Yang ane mau tanyakan, Jika perusahaan bangkut/tutup yang menyebabkan PHK massal, apakah Perusahaan wajib member pesangon emoticon-Bingung (S)

Mohon dikasih penjelasannya y gan..

Menurut logika ane, namanya juga perusahaan bangkrut/tutup tentu karna keuntungan yang minus mulu, masa wajib bayar pesangon juga emoticon-Bingung (S)

Tapi klau pengelolaan dana pensium mereka bagus tentu beda..

Btw, apaan y jawabannya emoticon-Bingung (S)
0
13.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.