Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tanpamoneyAvatar border
TS
tanpamoney
[Tanya] Apakah Perusahaan Bangkrut Wajib Bayar Pesangon [PHK Massal]
Gan, ane udah coba cari2 jawabannya di google tapi blom ketemu nih..

Kebanyakn cuma kasih keterangan PHK sepihak aja oleh perusahaan.

Yang ane mau tanyakan, Jika perusahaan bangkut/tutup yang menyebabkan PHK massal, apakah Perusahaan wajib member pesangon emoticon-Bingung (S)

Mohon dikasih penjelasannya y gan..

Menurut logika ane, namanya juga perusahaan bangkrut/tutup tentu karna keuntungan yang minus mulu, masa wajib bayar pesangon juga emoticon-Bingung (S)

Tapi klau pengelolaan dana pensium mereka bagus tentu beda..

Btw, apaan y jawabannya emoticon-Bingung (S)
0
13.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.