Kaskus

News

aku4Avatar border
TS
aku4
Hina Istri dan Sahabat Nabi, Pengikut Syiah di Kuwait Divonis 10 Tahun Buih
Kuwait – Pengadilan banding Kuwait beberapa hari lalu menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap seorang warga Syiah yang menghina nabi Muhammad, Istri dan sahabatnya. Ia melakukan perbuatan kejih tersebut melalui tulisan statusnya di situs jejaring sosial Twitter.

“Pengadilan banding Kuwait pada hari Senin (28 Oktober) menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap pemilik akun Twitter Syiah karena menghina nabi Muhammad, Istri dan para sahabatnya melalui Twittnya” lansir situs almokthsr.com, Selasa, 29 Oktober 2013.

Menurut teks hukum, Hamad Naqi (23 tahun, pelaku penghinaan Nabi) dihukum pada bulan Maret 2012 karena melakukan penghinaan terhadap agama dan mempublikasikan twiitt yang meyerang Saudi dan Bahrain.

Pengadilan tingkat pertama Kuwait telah memutuskan hukuman penjara 10 tahun terhadap Naqi pada bulan Juni tahun kemaren. Ia memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi, akan tetapi pengadilan kasasi menolaknya dan menguatkan keputusan sebelumnya.

Naqi dihukum karena menghina Nabi Muhammad, Istrinya Aisyah dan sejumlah sahabat beliau, sebagaimana disebutkan AFP.

Menurut BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Naqi melakukan perbuatan tersebut melalui akun Twitternya pada bulan Maret 2012 lalu. Saat persidangan di pengadilan tingkat pertama, Naqi mengelak tuduhan itu dan mengatakan bahwa akunnya telah dibajak. Akan tetapi, pengadilan menolak pembelaan Naqi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun kepadanya. [hunef]

KIBLAT.NET, Kuwait – Pengadilan banding Kuwait beberapa hari lalu menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap seorang warga Syiah yang menghina nabi Muhammad, Istri dan sahabatnya. Ia melakukan perbuatan kejih tersebut melalui tulisan statusnya di situs jejaring sosial Twitter.

“Pengadilan banding Kuwait pada hari Senin (28 Oktober) menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap pemilik akun Twitter Syiah karena menghina nabi Muhammad, Istri dan para sahabatnya melalui Twittnya” lansir situs almokthsr.com, Selasa, 29 Oktober 2013.

Menurut teks hukum, Hamad Naqi (23 tahun, pelaku penghinaan Nabi) dihukum pada bulan Maret 2012 karena melakukan penghinaan terhadap agama dan mempublikasikan twiitt yang meyerang Saudi dan Bahrain.

Pengadilan tingkat pertama Kuwait telah memutuskan hukuman penjara 10 tahun terhadap Naqi pada bulan Juni tahun kemaren. Ia memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi, akan tetapi pengadilan kasasi menolaknya dan menguatkan keputusan sebelumnya.

Naqi dihukum karena menghina Nabi Muhammad, Istrinya Aisyah dan sejumlah sahabat beliau, sebagaimana disebutkan AFP.

Menurut BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Naqi melakukan perbuatan tersebut melalui akun Twitternya pada bulan Maret 2012 lalu. Saat persidangan di pengadilan tingkat pertama, Naqi mengelak tuduhan itu dan mengatakan bahwa akunnya telah dibajak. Akan tetapi, pengadilan menolak pembelaan Naqi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun kepadanya. [hunef]

http://www.kiblat.net/2013/10/30/hina-istri-dan-sahabat-nabi-pengikut-syiah-di-kuwait-divonis-10-tahun-buih/

==================================================

itulah kenapa ulama memvonis sesat/kafir syiah
0
4.2K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
KASKUS Official
82.1KThread20.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.