Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • (Miris) Ditabrak Mobil Polisi, Siswi Cantik Ini malah Jadi Tersangka

TetangganyaUdinAvatar border
TS
TetangganyaUdin
(Miris) Ditabrak Mobil Polisi, Siswi Cantik Ini malah Jadi Tersangka


BANDA ACEH - Apes benar nasib siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, dia justru dijadikan tersangka.

"Kami sangat keberatan dengan hal ini (dijadikan tersangka)," kata Mursyida (38), ibu kandung PS saat ditemui wartawan di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).

Peristiwa nahas itu terjadi setahun lalu, 4 November 2012. Mulanya PS jalan-jalan sore bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK. Saat keluar persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, sepeda motornya disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai Briptu MH (29), dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.

Tubuh PS terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan kantong kemihnya juga bocor. "Saya tidak sadarkan diri lagi sehabis kejadian, teman saya cuma lecet-lecet," kata PS.

PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Ia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat di ketiak kiri kanan.

PS sampai kini masih sering mengeluh sakit di pinggang kiri dan perut. Keluarganya sempat membawa Putri ke rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, namun kondisinya tak kunjung membaik. Keluarganya juga sempat membawa PS ke rumah sakit di Penang, Malaysia, pada Agustus lalu. Tapi kesembuhan PS harus menunggu waktu.

Saat fokus pada penyembuhan PS, keluarganya tiba-tiba diresahkan dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober. Dalam surat panggilan itu disebutkan PS dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Namun pemanggilan itu belum pernah diindahkan PS, sehingga dalam surat pemberitahuan selanjutnya penyidik menyebutkan kasus ini belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum karena tersangka belum memberi keterangan. Dengan surat panggilan kedua itu, keluarga korban yang merencanakan membawa PS menjalani operasi kedua ke RS Penang, terpaksa dibatalkan.

"Kami belum berani bawa karena ada surat pemanggilan itu," sebut Mursyida.

NB :


Kneapa harus di jadikan tersangka sih pak ???
Apa ngga ada solusi yg lebih baik lagi dalam menangani kasus ini ??

Kayaknya ngga heran deh kalo akhir2 ini banyak masyrakat yg tidak bersimpati ama Pak Polisi ..


Sumber : Okezone.com

Diubah oleh TetangganyaUdin 06-11-2013 04:34
0
10.6K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.