Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

markoni75Avatar border
TS
markoni75
Ini Aturan Anggota DPR Terpidana Korupsi Bisa Dapat Uang Pensiun
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menerangkan soal aturan yang menjamin anggota DPR terpidana korupsi bisa mendapatkan uang pensiun. Anggota DPR terpidana korupsi bisa mendapat uang pensiun asalkan tak diberhentikan secara tidak terhormat.

"Hak pensiun anggota DPR diatur dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara," jelas Ketua BK Trimedya Panjaitan saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2013).

Selain bersandar pada Undang-undang di atas, hak mendapatkan uang pensiun tersebut juga tergantung pada Keputusan Presiden (Keppres). Jadi soal hak uang pensiun tak ada sangkut-pautnya dengan status hukum anggota DPR yang bersangkutan.

"Jadi tergantung pada Keppresnya apakah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. Pemberhentian terhadap seorang terpidana pun, jika dalam Keppres dinyatakan pemberhentian dengan hormat, maka yang bersangkutan menerima hak pensiun," tutur Trimedya.

Sebelumnya Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menuturkan anggota DPR yang mundur sebelum vonis kasus korupsi tetap mendapat pensiun. Uang pensiun tersebut juga diperoleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin. Trimedya menuturkan, aturan ini ada di UU MD3


dipecat kerena korupsi,,masih ajah minta uang pensiunan,,,macam pegawai negeri ajah,,,comment ya,,agan2 emoticon-Ngakak

sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/11/07/083940/2405708/10/?992204topnewsemoticon-I Love Indonesia (S)[/url]
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 5 suara
gimana menurut agan2
setuju
0%
tidak setuju
100%
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Pictures
Lounge PicturesKASKUS Official
69KThread11.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.