- Beranda
- Melek Hukum
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
...
TS
FT86
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
Gan, bisa tolong dijelaskan apakah arti kata dari istilah berikut yang ada di dalam keputusan PK (peninjauan kembali) :
Pihak A :
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat
melawan
Pihak B :
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat
Apa arti dari kata di atas :
- "dahulu termohon kasasi" ?
- "/penggugat" ??
Selain itu juga ada istilah
- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi
Thanks sebelumnya
Pihak A :
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat
melawan
Pihak B :
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat
Apa arti dari kata di atas :
- "dahulu termohon kasasi" ?
- "/penggugat" ??
Selain itu juga ada istilah
- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi
Thanks sebelumnya
Diubah oleh FT86 06-11-2013 19:19
0
8.1K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya