Kaskus

News

FT86Avatar border
TS
FT86
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
Gan, bisa tolong dijelaskan apakah arti kata dari istilah berikut yang ada di dalam keputusan PK (peninjauan kembali) :

Pihak A :

sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat

melawan

Pihak B :

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat

Apa arti dari kata di atas :

- "dahulu termohon kasasi" ?

- "/penggugat" ??


Selain itu juga ada istilah

- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi

Thanks sebelumnya
Diubah oleh FT86 06-11-2013 19:19
0
8.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.