Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

treeeAvatar border
TS
treee
Buruh dan Karyawan sama ga ya gaaan?
Gan, Mau tanya-tanya ni, kan lagi rame masalah buruh ni gw liat di kaskus, gw juga baru buka kaskus sih emoticon-Big Grin

Cuma mau nanya ni gan..klo menurut agan-agan dan aganwati arti dari pasal 1 ayat 2 dan 3 UU Ketenagakerjaan yang merupakan dasar hukum/payung hukum/pelindung hak-hak tenaga kerja ini apa sih gan? Menurut agan sama aganwati buruh sama pekerja sama ga gan?

Soalnya ada agan dan aganwati yg bilang klo buruh dan karyawan itu berbeda tapi ada juga yang sama, ane jadi bingung gan emoticon-Big Grin

Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2013:

2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Kata Sejarah sih begini

Spoiler for :
Diubah oleh treee 04-11-2013 09:13
0
2.3K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.