- Beranda
- Melek Hukum
(ASK) Untuk Anak Notariat
...
TS
putra.sakera69
(ASK) Untuk Anak Notariat
Langsung aja:
Ketika ada transaksi/jual beli tanah di hadapan PPAT dengan jumlah yang sangat besar dan pembayaran tunai. PPAT jd Parno, takut dikualifikasikan turut serta Money Laundring, Layering. Utk mengatasi hal tsb perlukah PPAT meminta Pernyataan dari para pihak (pembeli) secara tertulis bahwa uang untuk membeli tsb diperoleh dengan cara yang sah/tidak melanggar hukum ?
Gmn menurut pendapat agan-agan sekalian?
Ketika ada transaksi/jual beli tanah di hadapan PPAT dengan jumlah yang sangat besar dan pembayaran tunai. PPAT jd Parno, takut dikualifikasikan turut serta Money Laundring, Layering. Utk mengatasi hal tsb perlukah PPAT meminta Pernyataan dari para pihak (pembeli) secara tertulis bahwa uang untuk membeli tsb diperoleh dengan cara yang sah/tidak melanggar hukum ?
Gmn menurut pendapat agan-agan sekalian?
0
1.5K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru