Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putra.sakera69Avatar border
TS
putra.sakera69
(ASK) Untuk Anak Notariat
Langsung aja:

Ketika ada transaksi/jual beli tanah di hadapan PPAT dengan jumlah yang sangat besar dan pembayaran tunai. PPAT jd Parno, takut dikualifikasikan turut serta Money Laundring, Layering. Utk mengatasi hal tsb perlukah PPAT meminta Pernyataan dari para pihak (pembeli) secara tertulis bahwa uang untuk membeli tsb diperoleh dengan cara yang sah/tidak melanggar hukum ?

Gmn menurut pendapat agan-agan sekalian? emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.