Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pang.NanggroeAvatar border
TS
Pang.Nanggroe
KETIKA MAKAM BERSEJARAH TIDAK LAGI BERHARGA
Ketika Sebuah Gedung Dibangun di Kota Pusaka, Kompleks Makam Kuno Lenyap

Banda Aceh –Nisan-nisan Aceh di kompleks makam kuno yang diperkirakan produksi masa sebelum Aceh Darussalam telah lenyap di Pango Deah, Ulee Kareng, Banda Aceh yang telah didaftar sebagai Kota Pusaka.

Demikian hasil penelusuran Ketua Mapesa (Masyarakat Peduli Sejarah Aceh) Muhajir, Jumat 1 Nopember 2013. Menurutnya, rencana pembangunan sebuah Rumah Sakit Umum di dekatnya, juga mengancam keberadaan satu komplek makam lain.

"Seharusnya itu tidak terjadi jika jauh-jauh hari, instansi terkait telah mendatanya sesuai dengan status Kota Banda Aceh sebagai Kota Pusaka,” kata Muhajir.

Menurutnya, bukti-bukti kejayaan Aceh dulunya kian terancam karena pembangunan yang tidak melibatkan para sejarawan dan budayawan. Ia berharap, ke depannya, ketika mendirikan bangunan di suatu tempat, pemerintah Kota Banda Aceh lebih memperhatikan situs-situs bersejarah.

Spoiler for Foto : Nisan-nisan Aceh di lokasi tanah yang akan dibangun Rumah Sakit Umum, Pango Deah, Ulee Kareng, Banda Aceh yang telah didaftar sebagai Kota Pusaka. Belum ada pernyataan dari pihak pemerintah tentang nasib nisan-nisan tersebut. Foto: Thayeb Loh Angen :


“Kalau Banda Aceh menjaga benda purbakala, maka kota tua yang kini terdaftar menjadi kota pusaka ini dapat menampakkan ruhnya sebagai kota berperadaban tinggi, dulunya,” kata Muhajir.

Sementara Arkeolog Lulusan UGM, Deddy Satria, menyayangkan pembangunan-pembangunan di Kota Banda Aceh yang dapat mengancam/menghilangkan benda peninggalan sejarah. Menurut Dedddy, Daerah Pango banyak terdapat nisan-nisa terdahulu yang terdapat inskripsi yang sangat penting untuk penelitian sejarah dan arkeologi.

“Pesan saya kepada masyarakat atau pihak manapun, jika saat membangun gedung atau infrastruktur lainnya pada suatu tempat terdapat benda/kawasan yang diduga peninggalan masa lalu supaya segera melaporkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh dan Sumut maupun ke Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata,” kata Deddy.tla

Sumber : http://www.peradabandunia.com/2013/1...n-di-kota.html

0
1.4K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.