atheizAvatar border
TS
atheiz
"Kalau Jokowi Bisa Bantu Monyet, Kenapa Buruh Tidak?"




JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dipatok pada Rp2.441.301,74. UMP ini, merupakan hasil perhitungan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.299.000..

Sekjen Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Muhammad Rusdi mengungkapkan akan menentang keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ini. Menurutnya, survei juga menunjukkan, bahwa item tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan rill para buruh.

Menurutnya, penetapan UMP 2014 yang ditandatangani oleh Jokowi membuktikan selama ini Jokowi hanya melakukan pencitraan saja.

"Ini sebuah bukti bahwa selama ini Jokowi hanya pencitraan saja, kalau Jokowi bisa bantu dan mengatasi permasalahan monyet, kenapa kita (buruh) enggak bisa dibantu," tegasnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengungkapkan, Dewan Pengupahan penetapan UMP telah penetapan memberikan rekomendasi sesuai dengan mekanisme yang benar, meskipun perwakilan buruh absen dalam perundingan.

"Kita sudah memberi kesempatan unsur buruh untuk dua kali sidang, tetapi mereka tak hadir. Kita juga menyampaikan kepada peserta sidang, apa sidang bisa dilanjutkan, peserta sidang menjawab sidang tetap dilanjutkan mengingat 1 November harus ditetapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam penetapan UMP 2014 dengan Dewan Pengupahan tidak hadir perwakilan buruh, namun ketidakhadiran tersebut tidak mempengaruhi keputusan UMP 2014 DKI Jakarta yang sudah ditetapkan.



sumber
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6K
141
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.