Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maisonette9Avatar border
TS
maisonette9
[ASK!!!] Membunuh atas nama membela diri, gimana hukumnya ?
Kalo kita sedang dalam posisi terpojok, sebagai manusia normal kita akan berusaha melawan.
Contoh kasusnya:
1. Rumah didatangi maling.
2. Ditodong di jalan yg sepi.

Pertanyaan: gimana kalo pas kita ngelawan, ternyata aksi kita tersebut bukan hanya melumpuhkan si penjahat, tetapi juga menghilangkan nyawa si penjahat. Apakah kita akan kena pasal pembunuhan? atau kita dianggap melakukan bela diri? Bagaimana menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Terima kasih.
0
6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.