Quote:
UMK 2014 = UMK 2013 + ( 50 % x UMK 2013 )
Dasar argumetasi Kenaikan 50% itu terdiri dari 3 hal:
1. Pasca kenaikan harga BBM maka harga kebutuhan pokok dan transportasi naik rata-rata 30%.
Sehingga upah minimum yang diterima buruh pada tahun 2013 sudah tergerus sebesar 30%. Alhasil buruh tidak dapat merasakan dampak dari kenaikan upah minimum di tahun 2013, yang telah naik secara signifikan.
2. Sementara itu, pada tahun 2014 diprediksi nilai inflasi akan mencapai 2 digit (lebih dari 10%), ditambah perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2% yang juga harus dinikmati buruh karena buruh telah berkontribusi di dalamnya.
Sehingga total mencapai 46,2% atau mendekati angka 50%. Oleh sebab itu kenaikan upah minimum sebesar 50% merupakan suatu hal yang realistis untuk diwujudkan Pemerintah.
3. Pidato Presiden SBY mengenai Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR,
"Dalam hal pendapatan per kapita, tahun 2004 PDB per kapita kita adalah US$ 1.177, angka ini terus meningkat menjadi US$ 2.299 di tahun 2009, dan mencapai US$ 3.592 pada tahun 2012. Bila kita terus mampu menjaga pertumbuhan ekonomi kita, maka Insya Allah pada akhir tahun 2014, PDB per kapita akan mendekati US$ 5.000,"
Artinya pendapatan per kapita Indonesia sekitar Rp. 50 juta/tahun atau berkisar antara Rp. 4,2 juta / bulan
* Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami peningkatan bahkan tertinggi sejak krisis moneter
sumber
buruhbekasibergerak
udah kayak sarana cuci otak aja
terus lulusan sarjana mau digaji berapa perbulannya?