Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakaknyawaminAvatar border
TS
kakaknyawamin
Jokowi: Indonesia Butuh Undang-Undang Pengupahan
Metrotvnews.com, Jakarta: Setiap tahun, buruh berdemonstrasi menuntut penaikan upah minimum provinsi sesuai dengan perhitungan mereka. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), menilai perlu adanya Undang-Undang Pengupahan.

"Kalau menurut saya perlu ada UU Pengupahan, biar tiap tahun kita tidak seperti ini terus," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut dia, undang-undang tersebut harus mengatur pengupahan per sektor, juga per wilayah. Sebab, setiap sektor tidak selalu sama produktifitas dan penghasilannya. Begitu pula dengan setiap wilayah.

Selain itu, komponen yang mempengaruhi kebutuhan hidup layak (KHL) harus diatur. Sehingga, lanjutnya, tidak ada yang menuntut penambahan komponen.

"60 komponen kan ada permennya, ada pegangannya. Kalau pekerja mau yang 84 kejar saja ke pemerintahan pusat. Saya kan kerja pakai pegangan," kata kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Terkait tuntutan UMP Rp3,7 juta, Jokowi menilainya terlalu mengada-ada. Perhitungannya tidak berdasar. Oleh karena itu, dia enggan menemui buruh. "Ketemu untuk apa? Untuk bincang-bincang tidak jelas. Ketemu itu ya harus ada bahan, artinya KHL komponen berapa, ketemu angka dari mana jadi ada ada bahan berbincang," kata Jokowi. (Bob)
uu pengupahan

yg boleh bahas UU itu yg dijl merdeka utara, ini merdeka selatan maen selonong2 aje deh emoticon-Ngakak
Diubah oleh kakaknyawamin 31-10-2013 15:42
0
1.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.