Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jimmysim12Avatar border
TS
jimmysim12
(hiks hiks) Gadis Ini Menangis karena Ditilang Polisi


emoticon-Hot News
PAMEKASAN, KOMPAS.com - Seorang gadis menangis di hadapan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pamekasan, Jawa Timur, setelah terkena razia kendaraan yang berplat nomor luar Jawa Timur, di Jalan Slamet Reyadi Pamekasan, Selasa (29/10/2013).

Gadis dengan stelan baju, celana, sepatu dan helem berwarna merah itu, tidak mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika diperiksa polisi. Karena tidak membawa STNK, polisi langsung menilang gadis yang enggan menyebutkan identitasnya itu.

Awalnya wajah gadis ini tegang. Namun beberapa saat kemudian ketika surat tilang diberikan, gadis itu menangis sambil menghentak-hentakkan kakinya ke jalan. Tindakan gadis itu menjadi perhatian sejumlah pengendara yang lewat. Beberapa saat kemudian, gadis itu menelepon seseorang untuk membantu menyelesaikan pelanggaran yang sudah ditangani Polisi.

Sambil menelepon, tangisan gadis itu semakin keras. Entah apa isi pembicaraannya dengan seseorang, tiba-tiba gadis tersebut terlihat marah. Helemnya dilepas, kerudungnya juga dilepas.

Beberapa saat kemudian, pemuda berkaos warna hijau datang menjenguk gadis berkulit kuning langsat itu. Namun polisi tidak bersedia mengubah keputusannya untuk tetap menilang pelanggaran yang dilakukan si gadis.

Sekitar 2 jam lebih operasi digelar aparat Polres Pamekasan. Motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi B 6291 ZCB milik gadis itu akhirnya dibawa petugas Satlantas Polres Pamekasan ke kantornya. Tidak ada reaksi dari gadis tersebut. Namun ia terlihat kesal atas tindakan polisi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Inspektur Satu Imam Ali Sjamsi mengatakan, operasi itu bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendataan kendaaran berplat nomor luar Jawa Timur. Operasi itu sifatnya hanya pendataan dan peringatan kepada pemilik kendaraan luar Jawa Timur agar segera balik nama. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maksimal 3 bulan kendaraan luar daerah yang beroperasi di daerah lain harus segera dibalik nama sesuai dengan daerah kendaraan itu digunakan.

"Kalau ada kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tetap kami tindak, misalnya tidak mengantongi STNK atau SIM, tidak ada spionnya, tidak pakai helm atau berboncengan melebihi kapasitas," kata Imam.

Mengenai gadis yang tertangkap tidak membawa STNK, Imam mengatakan akan diselesaikan di pengadilan. Sebab, kata dia, polisi hanya bertugas di jalan dan tidak mengadili pengendara yang melanggar undang-undang.

http://regional.kompas.com/read/2013...itilang.Polisi

kasihan juga sih yah gan emoticon-Ngakak tapi ya yang salah dan melanggar ya harus ditilang biar kapok
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!KASKUS Official
35.1KThread25.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.