Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayahmirzaAvatar border
TS
ayahmirza
[Terima kash Republika] Fathanah Bantah Berikan Uang Rp 1,3 Miliar kepada Luthfi
Kami menaruh hormat pada republika yang mau memberitakan utuh tentang fakta uang 1,3 milyar ini yang jelas tidak sampai ke LHI.Maaf,di Media lain,tidak ikhlas untuk memberitakan ini

[Terima kash Republika] Fathanah Bantah Berikan Uang Rp 1,3 Miliar kepada Luthfi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah mengutarakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang itu menyebut jaksa tidak mendasarkan tuntutan pada fakta di persidangan.

"Penuntut umum telah mengabaikan proses persidangan," kata Fathanah, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

Ia menyebut, jaksa tidak menggunakan keterangan beberapa saksi serta keterangannya sebagai terdakwa. Fathanah membantah telah menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indonesiauna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun, jaksa penuntut umum tetap menuduhkan perbuatan tersebut kepada dia. "Padahal saya tidak berbuat demikian dan telah membantah tuduhan tersebut," kata dia.

Penasihat hukum Fathanah juga mengungkapkan keberatan serupa dalam nota pembelaan terpisah. Penasihat hukum memang membenarkan kliennya menerima uang Rp 1,3 miliar dari Indonesiauna. Namun, penasihat hukum menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, uang itu tidak berpindah ke tangan Luthfi.

Dalam pleodinya, penasihat hukum menyebut uang Rp 300 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah. Uang itu dialirkan untuk proyek PLTS. Pun dengan uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penasihat hukum menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 1 miliar ada yang diberikan kepada Maharani Suciyono, membayar cicilan mobil, dan membayar biaya furnitur rumah Fathanah. "Nyata-nyata bukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq," kata penasihat hukum Fathanah.

Selain itu, Fathanah juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeluhkan petugas KPK yang sudah menyita rumah, kendaraan, perhiasan, dan sejumlah uang. Ia berdalih harta kekayaannya tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada dia. "Harta dan aset diperoleh secara legal," kata dia.

Namun, jaksa menilai hal berbeda. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut agar Fathanah dijatuhi hukuman penjara 17 tahun 6 bulan dan membayar sejumlah denda.

Karena menilai tuntutan tidak sesuai fakta persidangan, Fathanah merasa diperlakukan tidak adil. "Seharusnya sejak awal proses saya disidik KPK, saya langsung dituntut dan sekaligus dihukum KPK. Tidak perlu melalui proses persidangan," ujar dia.

Reporter : Irfan Fitrat
Redaktur : Mansyur Faqih
Diubah oleh ayahmirza 29-10-2013 01:46
0
1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.