Pengusaha Warteg Juga Terancam Dipenjara Karena Tak Bayar Gaji Sesuai UMP
TS
Li Jin Yuan
Pengusaha Warteg Juga Terancam Dipenjara Karena Tak Bayar Gaji Sesuai UMP
Quote:
Jakarta - Pengusaha khawatir masih banyak lagi yang akan terjerat kasus pidana karena tak sanggup membayar gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Karena pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, semua pemberi usaha atau pengusaha wajib membayar gaji sesuai UMP yang berlaku, tanpa terkecuali.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony
Hilman kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013.
"Kalau menurut undang-undang itu, para pengusaha warteg-warteg di seluruh Indonesia atau toko-toko yang punya pekerja 5 atau 10 orang itu wajib membayar UMP, karena mereka pengusaha," kata Anthony.
Dalam UU tersebut dijelaskan, pengusaha ialah siapapun yang memberi usaha, baik berbadan hukum atau tidak. Dengan demikian, para pengusaha tersebut wajib membayar UMP seperti yang telah ditetapkan, tidak terkecuali.
"Di UU Keternagakerjaan itu, tidak membedakan usaha kecil maupun usaha menengah ataupun besar," jelasnya.
Jadi tidak menutup kemungkinan, jika ada para buruh yang merasa dirugikan karena tak digaji sesuai UMP, akan semakin banyak pengusaha yang digugat dan terjerat kasus pidana.
"Bukan bisa jadi lagi, memang ketika mereka digugat ke pengadilan hal itu akan terjadi pada mereka," katanya.
Menurutnya, penerintah tidak mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan saat penetapan UMP beberapa waktu lalu. Seharusnya menurut Anthony, penetapan UMP dibedakan setiap sektor usaha, karena 90% usaha kecil tak mampu membayar UMP karena keterbatasan finansial.
"Pemerintah membuat kebijakan UMP untuk usaha kecil, jangan disamaratakan. Jelas dong kemampuan mereka berbeda. Akibatnya banyak UKM itu yang kemudian menutup usaha, yang mem-PHK sebagian pekerjanya," tutupnya.
Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.
Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.
Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
Buntut dari seorang pengusaha di surabaya yang dipenjara karena menggaji dibawah UMR..
Spoiler for Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP, 100 Pengusaha UKM Takut Dipenjara:
Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP, 100 Pengusaha UKM Takut Dipenjara
Jakarta - Kasus seorang pengusaha di Surabaya yang dipenjara akibat tidak membayar gaji pegawai sesuai dengan besaran upah minimum regional (UMR), membuat ketakutan banyak pengusaha.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony Hilman mengatakan, ada 100 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mengadu ke Apindo karena khawatir dipenjara. Pengusaha tersebut tak hanya berasal dari Jakarta, tapi juga tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka sudah ada datang ke Apindo dan menyatakan kekhawtiran yang sama. Kami mendapat laporan dari Apindo provinsi, lebih dari 100 pengusaha kecil yang menjadi anggota Apindo yang melaporkan," kata Anthony kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013).
Dia menyebutkan, saat ini banyak pengusaha yang tak mampu membayar UMP sesuai dengan ketetapan. Karena, menurut Anthony, kebijakan UMP ini
tak bisa ditetapkan kepada setiap pelaku usaha, setiap pengusaha pasti memiliki kemampuan yang berbeda-beda.
Pemerintah menurut Anthony lalai mempertimbangkan, dan sangat gegabah dalam menetapkan upah minimum itu dengan tidak mempertimbangkan usaha kecil.
Dikatakan Anthony, yang paling akan merasakan dampak aturan UMP adalah usaha kecil. Lebih parah lagi menurutnya pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh usaha kecil. Dari seluruh pengusaha di Apindo, 50% lebih diantaranya adalah pengusaha kecil dan hampir 90% dari mereka tak mampu membayar UMP yang ditetapkan.
"Padahal usaha kecil itulah yang menopang perekonomian kita. Merekalah yang menopang," tegasnya.
Untuk mengantisipasi gugatan dan pidana yang akan dibebankan kepada mereka, Anthony mengakui siap membela dan berkordinasi dengan pemerintah ataupun pengadilan agar kasus yang sama tak terjadi kepada mereka.
"Tentu kita akan melakukan advokasi pembelaan terhadap usaha kecil tersebut, kami akan melakukan pembelaan secara maksimal, tutupnya.
Padahal di pemerintahan sendiri tidak semua digaji diatas UMR
Spoiler for Pegawai Outsourcing Pemerintahan Juga Ada yang Digaji di Bawah UMP:
Pegawai Outsourcing Pemerintahan Juga Ada yang Digaji di Bawah UMP
Jakarta - Kasus pengusaha yang dipenjara akibat membayar gaji pegawai di bawah upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) menimbulkan tanda tanya. Karena banyak pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony Salim mengatakan, beberapa pemerintah pusat ataupun daerah tidak membayar upah sesuai yang ditetapkan, padahal menurutnya pemerintahlah yang menetapkan UMP ini.
"Pegawai honor daerah di Pemda di seluruh Indonesia itu upahnya di bawah upah minimun, kemudian juga karyawan outsourcing yang bekerja di
kantor pemerintah seperti cleaning service, mereka juga di bawah upah minimun," papar Anthony kepada detikFinance, Jumat (26/4/2013).
"Pemerintah pun sebenarnya tidak mematuhi kebijakan yang mereka buat sendiri," imbuhnya.
Dia meyakini, persoalan ini tak hanya dialami oleh kalangan pengusaha, di kalangan pemerintah pun banyak persoalan mengenai pembayaran upah ini.
"Anda coba tanya, lakukan saja riset kecil-kecilan ke kantor pemerintahan, tanya ke cleaning service dibayar berapa, sesuai UMP tidak," paparnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah ini salah, karena tidak dipikirkan efek yang akan ditimbulkan, terlebih sampai ke ranah pidana
seperti yang dialami seorang pengusaha di Surabaya. Menurutnya, Apindo sudah sering mengajukan pertimbangan mengenai penetapan UMP ini sejak lama.
"Sekarang ini menjadi sebuah persoalan yang sangat besar, sekarang ini baru terasa akibatnya," pungkasnya.
Jika memang menggaji dibawah UMR karena masih pengusaha kecil, ataupun karena perusahaan baru berdiri adalah tindakan kriminal, maka sebaiknya pemerintah membuat penjara sebanyak banyaknya
Spoiler for Pengusaha Dihukum Akibat Gaji di Bawah UMR, Apindo: Siapkan Penjara yang Banyak:
Pengusaha Dihukum Akibat Gaji di Bawah UMR, Apindo: Siapkan Penjara yang Banyak
Jakarta - Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengomentar soal kasus seorang pengusaha Surabaya yang dipenjara 1 tahun karena membayar gaji pegawai di bawah upah minimum regional (UMR).
"Pemerintah siapkan penjara sebanyak mungkin untuk para pengusaha," kata Sekjen Apindo Franky Sibarani kepada detikFinance ketika ditemui di acara Ramah Tamah Kadin Indonesia, Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Dikatakan Franky, hampir seluruh pengusaha UMKM pasti tidak akan mampu membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum regional/provinsi (UMR/UMP).
"Jadi 95% UMKM itu pasti tidak akan mampu membayar upah sesuai ketentuan UMR dan UMP yang ditetapkan, maka kalau ada putusan yang mempidanakan pengusaha karena tidak mampu bayar upah sesuai ketentuan yang tahun ini naik luar biasa, ya siapkan saja penjara sebanyak-banyaknya untuk para pengusaha," tandasnya.
Dan juga Indonesia tidak akan menjadi negara maju karena akan makin sedikit orang yang mau memulai ber wirausaha. Mau buka usaha langsung ditodong harus menggaji karyawan lebih tinggi dari UMR, padahal keuntungan belum pasti datang..
Spoiler for Pengusaha Tak Banyak, Negara Tak Maju:
JK: Pengusaha Tak Banyak, Negara Tak Maju
MAKASSAR - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan, minimnya jumlah pengusaha dari total populasi penduduk Indonesia membuat kemakmuran masyarakat berjalan tersendat-sendat. Kekurangan pelaku industri, dinilainya, menjadi salah satu kendala penghambat kemajuan bangsa.
Demikian disampaikan pria yang akrab disapa JK, saat membuka Musyawarah Kerja Nasional Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (Mukernas KKSS) yang bersambung dengan acara PSBM (Pertemuan Saudagar Bugis Makassar), di Menara Bosowa, Makassar, Minggu (26/8/2012).
"Pengusaha di Indonesia ini kurang satu persen dari populasi penduduk. Bila dibandingkan misalnya dengan Malaysia, yang punya pengusaha dua persen dari jumlah penduduknya, kita masih kalah," ujar JK.
Diuraikannya, pemerintah seyogyanya dapat merangsang pertumbuhan jumlah pengusaha supaya Indonesia dapat terus maju untuk bersaing secara ekonomi dengan negara-negara lain di dunia.
JK mengingatkan bahwa dunia sekarang dikuasai oleh kebutuhan pangan, air, energi, dan logam. Keempat rupa penguasaan tersebut hanya bisa dipenuhi apabila sebuah negara memiliki banyak pengusaha yang mumpuni.