Kaskus

News

chsheruAvatar border
TS
chsheru
Agan2 mau tanya nih, penting
Agan2 sekalian selamat malam

Saya mau nanya, kiranya ada orang yg mengirim kita surat kaleng melalui email. Dapat dijerat hukum dengan pasal berapa ya orang itu? Terus bagaimana pembuktiannya?

Terima kasih sebelumnya emoticon-I Love Kaskus emoticon-I Love Kaskus
0
1.6K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.