Kaskus

News

as4madunAvatar border
TS
as4madun
Astghfirullah Aladzim! Wakil Menteri Hukum & HAM akui Sebar Perpu MK Palsu!
Denny Indrayana Akui Sebar Perpu MK Palsu
25 Oct 2013 05:30:17

Astghfirullah Aladzim! Wakil Menteri Hukum & HAM akui Sebar Perpu MK Palsu!
Wamen Kumham RI, Prof Dr Denny Indrayana

Jakarta, Aktual.co — Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (wamen Kumham) Denny Indrayana mengakui telah menyebarkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda dengan versi Perppu yang dikeluarkan pemerintah.

Kata Denny, Perppu tersebut sengaja disebarkan kepada publik dan mengatasnamakan Kemenkumham. "Kemenkumham tidak ada yang nyebarin, itu saya yang nyebarin ke temen-temen biar cepet saja, tapi pada saat diundangkan itu (Perppu yang dibacakan Menkopolhukam) yang resmi," kata Denny, Kamis (24/10).

Toh, ia membantah Perpu yang dikeluarkan berbeda dengan Perpu yang diteken SBY. Kata dia, Perppu yang asli adalah yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Presiden SBY. "Perppu itu satu versi, yang benar ada di lembaran negara, titik. Di lembaran negara jelas nggak ada (kata mencederai). Intiya Perppu hanya satu, yang ada di lembaran negara dan itu saja, itu yang resmi, ada fraksi di huruf b yang nggak ada," kilah Denny. "Intinya sederhana, tidak ada dua versi, yang bilang dua versi siapa, satu versi yang didalam berita negara, lembaran negara," tandasnya.

Salinan Perppu MK yang diterima wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK yang didapat wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana berbeda pada poin menimbang huruf b. Perppu MK dari Kemenkumham itu berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimatnya, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak ada. Selain itu Perppu MK yang disebarkan Denny Indrayana tidak mencantumkan tempat ditandatanganinya perppu.
http://www.aktual.co/politik/053609d...erppu-mk-palsu

Denny Indrayana Dinilai Bikin Blunder Perpu MK
25 Oct 2013 05:52:49

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik Toto Sugiarto menilai, Wakil Menteri Hukum dah Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali membuat blunder lantaran Kemenkum HAM mengeluarkan Perpu yang isinya berbeda dengan Perpu yang diteken SBY. Ini membuat pro kontra soal Perpu kembali menghangat. "Semakin menambah blunder lagi," kata dia, dikutip Jumat (25/10). Dia menilai, soal Perpu ini memang masih memicu perdebatan apakah memang perlu atau tidak. Dia bilang, apa yang dilakukan Akil Mochtar dalam kasus suap di MK dilakukan secara pribadi. " Sampai saat ini belum ada tanda-tanda apakah itu sistematis atau tidak, kecuali memang kalau sudah diketahui ada bahwa perilaku suap itu sistematis," kata Toto. Kalau kemudian dilakukan semua hakim MK, jelas bisa dikatakan darurat sehingga diperlukan perppu.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan salinan Perppu MK, ada dua perbedaan perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perpu MK dari Wamenkumham yakni poin menimbang huruf b. Perpu MK dari Wamenkumham pada poin menimbang hurub b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada Perppu MK yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimat, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak ada. Selain itu pada perppu yang disebarkan Denny Indrayana tidak mencantumkan tempat ditandatanganinya perppu.
http://www.aktual.co/politik/055147d...under-perpu-mk

Perppu MK Dari SBY Atau Sengkuni?
23 Oct 2013 17:05:49

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyayangkan orang-orang di sekitar Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak membantu kerja Presiden. "Dalam buku ini, saya sangat sesalkan orang-orang di sekitar presiden dan justru memojokkan presiden sehingga mati gaya. Orang-orang itu disebut sengkuni," kata Bambang saat peluncuran "Presiden Dalam Pusaran Politik Sengkuni", di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/10). Politisi Golkar itu mencontohkan saat lahirnya Perppu MK. "Contohnya lahirnya Perppu. Lahirnya Perppu dengan dua versi karena lingkaran presiden atau sengkuni," kata Bambang.

Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, buku Bambang Soesatyo itu didasarkan fakta dan data. "Buku ini sangat bagus karena memang benar, berani. Itu menggambarkan bagaimana sengkuni itu bermain," kata Mahfud. Ditambahkan, banyak masalah disekitar Presiden SBY karena sengkuni yang mengambil keuntungan. "Yang paling gagal adalah reformasi birokrasi sehingga melahirkan korupsi yang ada ada di depan Presiden, di meja Presiden," kata Mahfud
http://www.aktual.co/politik/162526p...-atau-sengkuni

Dua Perpu MK Jadi Bukti Pemerintah Reaksioner
25 Oct 2013 13:12:16

Jakarta, Aktual.co — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi makin menuai kontroversi. Ini terjadi setelah Wamenkum HAM Denny Indrayana mengakui menyebarkan Perpu MK sebelum SBY mengumumkan secara resmi. Pengamat The Political Literacy Institute Adi Prayitno mengungkapkan, kejadian itu menunjukkan komunikasi dan koordinasi pemerintah tak berjalan bahkan cenderung over aktif. "Pemerintah over aktif, tidak mengkaji lebih dulu, ini jadi blunder," ujar Adi Kepada Aktual.co, Jumat (25/10).

Menurut dia, pemulihan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi tak melulu harus dengan Perpu. Kata dia, saat ini Perpu juga belum pas. Yang terjadi saat ini, sambung Adi, ada indikasi pertarungan opini agar mendapat citra yang baik dari publik. "Ini pasti ada yang nikung, SBY wajib menjelaskan muncul dua versi MK ini," tegas dia. Denny juga harus kembali menjelaskan ke publik agar tak muncul resistensi. Seperti diketahui terdapat dua perbedaan Perpu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perpu MK yang diperoleh wartawan dari Denny Indrayana, yakni poin Menimbang huruf b.

Perppu MK dari Denny pada poin Menimbang huruf b berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi". Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK, tidak tertulis kalimat "Akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi"
http://www.aktual.co/politik/131419d...tah-reaksioner

SBY Harus Jelaskan Dua Versi Perpu MK
25 Oct 2013 05:42:42

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Pengamat hukum tata negara Saldi Isra meminta Presiden SBY menjelaskan kepada publik beredarnya dua versi Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Satu perpu yang diteken SBY kemudian satu Perpu lagi disebarkan oleh Kemenkum HAM melalui Denny Indrayana. "Harusnya tidak ada dua versi, ini seperti ada kw 1, dan ada yang ori (asli)," ujar Saldi, Kamis (25/10). Dengan penjelasan presiden bisa didapat mana Perpu asli dan mana yang bukan, "Kita mesti tahu mana yang benar, harus ada penjelasan," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan salinan Perppu MK, ada dua perbedaan yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK yang didapat wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana. Perbedaannya terletak pada poin menimbang huruf b. Perppu MK dari Kemenkumham itu berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimatnya, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak ada.
http://www.aktual.co/politik/054255p...versi-perpu-mk

Berbelit Soal Perppu MK Palsu, Yusril Tantang Denny Indrayana
25 Oct 2013

itoday – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menantang Wamenkum HAM, Denny Indrayana, untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). “Kesan saya, mohon maaf, anda pak @dennyindrayana memberikan jawaban berbelit2 sekitar masalah beredarnya 2 versi Perppu,” tegas Yusril melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd.

Yusril meminta Denny Indrayana menjelaskan masalah dua versi Perppu MK itu melalui sosial media Twitter, setelah @Yusrilihza_Mhd mengakhiri kultwit panjang soal Perppu MK. “Demikian twt saya tentang 2 versi Perpu. Semoga Pak Boss @dennyindrayana sudi menjawab dan mengklarifikasi. Terima kasih,” tulis Yusril. Menurut Yusril, besar kemungkinan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang telah menandatangani Perppu MK “versi 1″ yang terdapat konsideran bermasalah. Selanjutnya, naskah itu dikirim ke Kemenkum HAM untuk diundangkan. Naskah itulah yang diedarkan Denny Indrayana kepada wartawan.

Namun, ungkap Yusril, ketika menyadari ada konsideran yang krusial, maka sebelum Menkumham tandatangan untuk diundangkan, poin krusial tersebut dihilangkan terlebih dahulu. “Naskah Perpu yg sudah diperbaiki itulah yg kemudian ditandatangani Menkumham dan dimuat dlm lembaran negara,” tulis @Yusrilihza_Mhd. Diberitakan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana mengakui telah menyebarkan Perppu Mahkamah Konstitusi yang berbeda dengan versi Perppu yang dikeluarkan pemerintah alias palsu.

Menurut Denny, Perppu tersebut sengaja disebarkan kepada publik. Namun demikian, hal itu dilakukannya tidak mengatasnamakan Kemenkumham. “Kemenkumham tidak ada yang nyebarin, itu saya yang nyebarin ke temen-temen biar cepet saja, tapi pada saat diundangkan itu (Perppu yang dibacakan Menkopolhukam) yang resmi,” kata Denny usai diskusi Perppu MK, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (24/10). Adanya dua versi Perppu MK itu mengemuka setelah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menerima salinan Perppu MK yang berbeda dengan salinan Perppu MK yang didapat wartawan dari Denny Indrayana.

Perbedaan dua versi salinan Perppu MK itu terdapat pada poin menimbang huruf b. Perppu MK versi Denny Indrayana berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.” Sedangkan Perppu MK yang diterima Hamdan Zoelva, kalimat “Akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi” tidak ada atau tidak tercantum.
http://www.itoday.co.id/politik/berb...enny-indrayana

--------------------------

Mau jadi apa negeri ini, kalau dokumen hukum yang resmi aja, sampai dipalsukan segala oleh pejabat tinggi negara se level menteri pula, untuk urusan bidang hukum dan keadilan? Bagaimana negara ini memiliki wibawa di mata rakyatnya, kalau bikin aturan hukum saja amburadul seperti itu? Apa kata dunia nanti?


emoticon-Turut Berduka emoticon-I Love Indonesia emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh as4madun 27-10-2013 06:07
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.