mohon dibantu gan, cara hitung PPH 21 karyawan yg berhenti di pertengahan tahun caranya bagaimana. misal:
ane kerja di PT X mulai dari 1 januari 2013 dan berhenti pada 1 juli 2013, gaji ane 3jt perbulan, belum nikah
Original Posted By buto.ireng►ini bisa agan jadiin pedoman LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI:
(tinggal ganti jumlah bulan aja)
I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2013, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama.
Gaji Arip Marwanto setiap bulan memperoleh sebesar Rp3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Mahakam Utama Arip Marwanto hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. luran pensiun = Rp 100.000,00
---------------------
Rp 275.000,00
---------------------
Penghasilan neto Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp3.225.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.400.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan:
Rp720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2013 (s.d. bulan September 2013) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (Januari s.d. September 2013)
9 x Rp3.500.000,00 Rp 31.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
2. luran pensiun
9 X Rp100.000,00 = Rp 900.000,00
---------------------
Rp 2.475.000,00
---------------------
Penghasilan neto 9 bulan adalah Rp 29.025.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24,300.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 4.725.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp4.725.000,00 = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa
Januari s.d. September 2013 adalah = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai
dengan Bulan Agustus 2013:
8 x Rp60.000,00 = Rp 480.000,00
---------------------
PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 243.750,00
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp243.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.