Terjadi Lagi, Keadilan Runtuh di Tangan Pengadilan
TS
broken.justice
Terjadi Lagi, Keadilan Runtuh di Tangan Pengadilan
Quote:
Untuk agan-agan yang sudah membaca, diharapkan sudi untuk turut membantu masyarakat dengan cara menshare link thread ini di akun Facebook, Twitter, atau media-media sosial lain yang agan miliki. Semoga dengan terekspos nya kasus ini, masyarakat bisa mendapatkan keadilan gan.
Quote:
Mari kita bantu dengan komeng, agar trit ini terus tersundul dan semakin banyak yang membaca dan terbuka matanya akan saudara-saudara sebangsa kita yang teraniaya, namun tak terekspos oleh media
Quote:
Aroma tidak sedap kembali tercium dari buruknya citra hukum di Indonesia. Di kota Makassar, Pengadilan Negeri berniat memaksakan eksekusi sebuah lahan, meskipun batas-batas tanah di lapangan sama sekali tidak sesuai dengan Gambar Situasi yang ada di dalam sertifikat penggugat yang memenangkan perkara.
Adalah Dra. Nony Meywati (Penggugat) mengklaim sebuah lahan seluas 5000 m2 di daerah Tamamaung, Makassar, sebagai hak miliknya. Berbekal sertifikat yang bahkan tak memiliki warkah tanah, Noni menggugat keabsahan sertifikat penduduk Tamamaung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebuah usaha yang sia-sia, karena setelah mengadakan pemeriksaan di lapangan, Majelis Hakim PTUN menemukan fakta bahwa sertifikat Nony bermasalah, karena batas-batas di lapangan sama sekali tidak sesuai dengan batas-batas tanah yang ada pada Gambar Situasi sertifikat milik Nony.
Namun Nony tetap ngotot, meskipun fakta telah berbicara. Nony melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Usaha banding ini kembali mentah, karena Majelis Hakim PT-TUN melalui Pemeriksaan Setempat (PS) juga menemukan fakta yang sama.
Akhirnya Nony memutuskan untuk berganti haluan. Nony menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terkait masalah perdata. Di sinilah kejanggalan itu dimulai. Majelis Hakim PN Makassar begitu enggan untuk turun ke lapangan, memeriksa batas-batas lokasi yang digugat oleh Nony. Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, Pemeriksaan Setempat (PS) dalam hal perdata mutlak harus dilakukan untuk menjamin objektifitas sebuah putusan. Kontroversi semakin merebak setelah dengan begitu banyak kejanggalan, Nony berhasil memenangkan perkara di pengadilan tingkat pertama tersebut.
Enggannya Majelis Hakim PN melakukan PS di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa mereka begitu enggan turun ke lapangan untuk menemukan fakta yang objektif? Bukankah menetapkan putusan berdasarkan fakta yang akurat dan objektif adalah kewajiban bagi setiap hakim?
Warga yang merasa terzhalimi dan terampas haknya tidak menerima begitu saja. Mereka menuntut banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar bahkan hingga ke Mahkamah Agung. Namun setali tiga uang, Nony kembali memenangkan perkara, meskipun dengan sekelumit kontroversi. Bahkan Mahkamah Agung yang mengeluarkan surat edaran tentang PS itu sendiri turut membenarkan putusan Majelis Hakim PN yang sama sekali tidak melakukan PS di lapangan.
Di penghujung menjelang eksekusi, PN Makassar kembali berulah. Tanpa melalui proses Aanmaning, yang merupakan prosedur wajib sebelum sebuah eksekusi dilakukan, Ketua PN Makassar hendak memaksakan eksekusi dengan mengirim surat kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan proses eksekusi.Padahal menurut pengakuan para warga tergugat, mereka belum pernah sekalipun mendapat panggilan resmi dari pengadilan perihal Aanmaning tersebut.
Saat ini warga Tamamaung mengaku masih terus berjuang mencari jalan untuk keadilan, di tengah perasaan depresi berat dan kecemasan karena teror eksekusi yang terus menghantui mereka. Namun jika aparat hukum sendiri telah menutup pintu untuk memberi keadilan, ke manakah mereka harus mencarinya?
Pengadilan di Indonesia tidak habis-habisnya mencetak "prestasi" dalam hal melukai rasa keadilan masyarakat. Di Makassar sendiri, menurut penuturan teman saya yang seorang pengacara, memang sangat sulit memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Makassar, tanpa "main mata" dan "main pelicin". Kalau sudah begini, pengadilan bukan lagi tempat mencari keadilan, melainkan tempat jual beli putusan semata
============================
UPDATE KASUS
Pagi ini ane berniat turun ke lapangan gan buat ngeliat kondisi langsung masyarakat calon tereksekusi ini. Kebetulan ane masih satu kota di Makassar. Mohon doanya gan, nanti semoga ane bisa ungkap fakta sebenarnya kasus ini
DOAIN ANE GAN...!!!!!
================
Quote:
UPDATE 1
Spoiler for Pertanyaan Kaskuser dan Update Dari Catatan Kecamatan:
Quote:
Original Posted By chiko-bento►Belum tentu si penggugat ini salah..Batas-batas tanah dalam sertifikat itu tidak jelas karena MUNGKIN warga udah pada membangun di tanah tsb. secara penulisan batas-batas tanah dalam sertifikat juga amburadul. Gak mungkin dong mau update sertifikat setiap ada perubahan, kan gak segampang update status di Pesbuk..
masalahnya sertifikat penggugat ini ga punya warkah tanah gan a.k.a riwayat tanahnya.
sementara baru saja ane dapet info soal Surat Keterangan dari Camat setempat yang saat ini dipegang warga, ternyata justru sertifikat para tergugatlah yang jelas tercatat dalam Buku C di Kecamatan.
jadi berdasarkan fakta ini, bisa dibilang sertifikat Penggugat itu sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu).
lagipula berdasarkan peninjauan lokasi yg dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara, sertifikat penggugat itu memang cacat lokasi.
================
Quote:
UPDATE 2:
ANE DAPET SALINAN SERTIFIKAT PENGGUGAT GAN.
ASLI NGACO BANGET SERTIFIKATNYA
Spoiler for sertifikat penggugat:
ane lagi pelajarin sertifikatnya gan, update menyusul
===========
Ane sudah pelajari sertifikatnya, dan ane sungguh heran kenapa sertifikat model begini bisa menang sampai Mahkamah Agung. Biar ga dibilang subjektif, ane sertakan gambar-gambar situasinya gan, kebetulan ane sempat scan, biar jelas semuanya.
Spoiler for Gambar Situasi (GS) di sertifikat penggugat:
Jadi ini adalah denah lokasi yang ada di sertifikat penggugat. Perhatikan baik-baik lingkaran birupada batas sebelah selatan. Di situ terlihat bahwa batas sebelah selatan dari lokasi penggugat adalah sertifikat dengan GS No 439. Sebagaimana tercantum dalam lingkaran merah pada bagian kanan atas di sertifikat tersebut, Penggugat mengklaim bahwa sertifikat itu berlokasi di Panaikang/Tamamaung.
Sekarang mari kita lihat di manakah letak GS no.439 yang tercantum sebagai batas bagi GS milik penggugat.
Spoiler for Gambar Situasi No.439:
Perhatikan tulisan yang dilingkari di kanan atas. Terlihat di situ bahwa lokasi sertifikat dengan GS no.439 tersebut berada di Tamangapa. Sementara fakta di lapangan (bisa dicek di peta Google), antara daerah Panaikang/Tamamaung dan daerah Tamangapa itu terpisah jarak sekitar 8 - 10 kilometer di antaranya. Jadi berdasarkan logika penggugat (dan logika hakim yang memenangkan penggugat), dua lokasi yang saling berjarak 8-10 kilometer itu sah-sah saja disebut sebagai lokasi yang berbatasan (WTF..!!!)
Gila gaaan. Ini sama aja lu mau bilang antara LP Cipinang dan Monas itu saling berbatasan
Trus rumah, jalan dan bangunan begitu banyak terbentang di antara keduanya itu mau disebut apa?? Angin??
Kesaksian salah seorang kaskuser Makassar yang juga mengetahui jarak antara Tamangapa dan Tamamaung:
Quote:
Original Posted By abrarumi►Tamangapa <----8 km ---> Tamamaung..
jauh na itu ganG...pacce memang pengadilan,.*awas mafia,,,
lanjutkan ganG reportasenya,,,
Quote:
UPDATE 3
TIDAK PERNAH ADA PEMERIKSAAN SETEMPAT
Spoiler for pemeriksaan setempat:
Apa itu Pemeriksaan Setempat?
Pemeriksaan setempat atau descente menurut Sudikno Mertokusumo dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia” (1988) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung pengadilan atau di luar tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2001, pemeriksaan setempat ini menjadi perkara yang mutlak harus dilakukan, karena tidak mungkin hakim bisa secara dalam mengetahui tentang suatu objek yang tidak bisa dihadirkan di persidangan, seperti tanah dan bangunan.
Namun anehnya, dalam proses peradilan perdata kasus ini, pemeriksaan setempat itu sama sekali tidak pernah dilakukan.Lantas bagaimana mungkin pengadilan bisa memutuskan dengan objektif, tanpa memeriksa dengan seksama objek yg dipersengketakan?
Warga yang ane temui mengaku tidak pernah sama sekali menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pemeriksaan Setempat.
makasih untuk agan yang udah nyendolin dan rate 5
ane masih terus berusaha update. mudah-mudahan besok investigasi masih bisa berlanjut
Spoiler for cendol:
Quote:
UPDATE 4
KESAKSIAN SALAH SATU KASKUSER KORBAN PENGGUGAT
Spoiler for kesaksian kaskuser:
Quote:
Original Posted By Cornf►Gara2 ini orang, warisan dari nenek ane mau di ambil semua. Dengan tanpa adanya surat warisan, dia itu mau rebut semua harta peninggalan nenek ane..
Yg lebih menyakitkan adalah : dia itu anak angkat dari nenek ane..
Semoga Tuhan menyadarkannya, dan berbalik ke jalan yg benar, harta gak dibawa ke kuburan...
Taruh di page one gan kalau berkenan. yg mau lihat putusan mahkamah agung soal warisan tersebut silahkan PM ane.
Cara dia memang begitu, pasti minta naik banding terus kalau kalah di pengadilan.
Diubah oleh broken.justice 08-11-2013 08:23
0
7.6K
Kutip
80
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!