Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raisbartmanAvatar border
TS
raisbartman
Mulai 2014, Cuti bersama tidak berlaku bagi PNS Guru dan Dosen
assalamualaikum emoticon-Selamat hari raya idul adha Kalo ane ada salah tolong di maafin ya ganemoticon-Malu (S)
Maaf kalo ane gk rapi bikin Threadnya nihh maklum masih newbie

Mulai 2014, Cuti bersama tidak berlaku bagi PNS Guru dan Dosen
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, menyatakan bahwa guru sekolah dan dosen perguruan tinggi tidak mendapat cuti bersama pada 2014 mendatang. Sebab, ketentuan libur dua pihak (PNS Guru dan Dosen) tersebut telah diatur terpisah sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976.

“Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Azwar seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Minggu (13/10).

Seperti diketahui, pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Sebagai aturan turunannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB menegaskan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/ lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut SE itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa. Selain itu jam kerja yang hilang akan diganti dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

Azwar melanjutkan, bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, maka pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan perlu mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan.

Ini agar pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Azwar meminta pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
pungkas Azwar. (merdeka.com)
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.