Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

melodyesAvatar border
TS
melodyes
TOLONG...!!! HELP ME...!!!
Gan yang ngerti soal gini tolong bantu ya:emoticon-Sorrysorry
Gini gan Orang tua saya warisin tanah Luasnya 22ha dan sertifikatnya HGU Masa berlakunya sampai Desember 2016. kan masa berlakunya uda mau habis,, nah saya pernah coba tanya ke BPN kalau HGU itu bisa di jadiin SHM.. klo 22ha kira-kira butuh 300jtan gitu untuk di jadi SHM.
yang mau saya tanyakan apa org BPN itu bisa di percaya? soalnya dia blg HGU bisa di tingkatkan menjadi SHM.
Terus HGU itu lebih baik di perpanjang atau di tingkatkan menjadi SHM aja?
Kalau mau di tingkatkan atau mau di perpanjang lebih baik lwt Notaris atau BPN? tolong bantuannya Gan.. ane ga ngerti bgt soal ginian huhuhuemoticon-Sorry pusing ane di bikinnya..
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 5 suara
1234
1234
40%
5678
60%
0
1.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.