Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

semogahtAvatar border
TS
semogaht
Ini Cara Menyita RATUSAN MILIAR dari Mantan Anggota DPR F-PG Yang Ini
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyematkan pasal suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar . Selain suap, KPK seharusnya menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau seandainya hanya suap, terlalu kecil apalagi potensi untuk menyita hartanya. Misalkan kasus DS itu terlihat betul tidak hanya suap, tapi juga TPPU. Kalau TPPU juga dikenakan kepada AM ( Akil Mochtar ) maka ada kemungkinan menyita ratusan miliar yang berada di perusahaannya," ujar Refly dalam diskusi 'Sunday discussion Partai Amanat Nasional' di limkie Kopi Tiam, Jalan Veteran I, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Refly juga meminta KPK untuk menyelidiki harta Akil yang disimpan hingga ke luar negeri. "Jadi sedetail-detailnya bagaimana arus uang itu," katanya.

Refly mengatakan, dengan metode yang dia analisa. Kasus sengketa Pilkada mulai dibawa ke MK sejak 2010. Sejak itu, ia memperkirakan Akil bisa menangani antara 100 sampai 200 kasus. Hal itu dipandangnya memiliki potensi untuk memeras pihak yang bersengketa lebih banyak.

"Jangan-jangan angkanya lebih fantastis," katanya.

Diketahui, CV RS didaftarkan pada Bidang Pendataan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pontianak, dengan pemilik usaha atas nama Ratu Rita Akil. Alamat lengkap CV itu yakni di Jalan Karya Baru Nomor 20 Kelurahan Parit Tokayan, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain bergerak di bidang pertambangan, CV RS juga bergerak di bidang perkebunan dan budidaya ikan arwana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV RS itu diduga sebagai tempat Akil menyembunyikan atau menyamarkan hartanya dari hasil korupsinya.

KPK sendiri mengaku tengah melakukan asset tracing terhadap aset-aset kekayaan Akil. Apakah ada yang diduga terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi atau tidak. "Belum ada sangkaan TPPU, KPK masih lakukan asset tracing," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) petang.

Merdeka.com

Ane sependapat ma Refly, memang koruptor harus dikasih pelajaran yang setimpal juga..
Tapi apakah bisa KPK menjerat dengan TPPU?
0
3.4K
20
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.