Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dakisAvatar border
TS
dakis
Undang-Undang Pemiskinan dan Pembuktian Terbalik Pelaku Korupsi
Salam Hukum .....
Sebenarnya Mudah gan, untuk menghilangkan atau setidak nya mengurangi KORUPSI.

Untuk menunjang dan membuktikan korupsi seharusnya Pemerintah keluarkan UNDANG-UNDANG PEMBUKTIAN TERBALIK.
Apa guna nya. Ketika pejabat/penyelenggara Negara tidak bisa membuktikan hartanya berasal dari darimana maka sudahjelas dia adalah pelaku korupsi.

contoh:
Anggota DPR memiliki gaji 80JT digabung dengan tunjangan.
Ketika selesai masa jabatan nya beliau memiliki harta lebih dari gaji x masa jabatan dan tidak bisa menjelaskan asal harta tersebut. Maka beliau tersangka TIPIKOR


Tidak perlu di pidana 100 tahun atau hukuman mati gan.
Cukup pemerintah keluarkan UNDANG-UNDANG PEMISKINAN BAGI PELAKU TIPIKOR.
Begitu pelaku korupsi terbukti bersalah, maka sita seluruh aset nya. Mau itu harta yang di dapat melalui korupsi atau tidak, negara berhak menyita nya. Dan ketika seluruh hartanya di sita dan kemudian hari pelaku korupsi memiliki harta, maka negara berhak mengambil lagi hartanya. Seperti PAILIT di buat gan.
Buat pelaku korupsi menjadi gembel.

Hal ini pasti memberi Efek Sosiologis bagi penyelenggara negara.
Tapi sayang nya UU itu masih sekedar Rancangan, padalhan Undang2 ini sudah Di bicarakan Pada masa pemerintahan GUSDUR/alm. Abdurahman Wahid.
0
2.2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.