Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Mengaku Bisa Gali Harta Karun Soekarno, Sujianto Meringkuk Dipenjara
Jakarta - Mengaku-aku sebagai orang pintar yang bisa mengungkap emas dan harta karun peninggalan Presiden Soekarno, Sujianto harus mendekam di penjara. Sebab hal itu hanya bualan belaka.

Awal mula kasus ini saat warga Magetan, Jawa Timur itu bertemu dengan tetangganya, Suji pada Maret 2013. Kepada tetangganya, Sujianto mengaku bisa mengambilkan harta peninggalan Belanda dan mengangkat emas peninggalan Presiden Soekarno dari alam gaib. Namun, untuk mengambil harta karun itu ada syaratnya.

"Syaratnya mengadakan ritual serta menebus piranti dari alam gaib berupa jolo kencono per botol Rp 1 juta, tindik kencono Rp 10 juta dan sesaji lainnya," kata Sujianto seperti tertulis dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Magetan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (19/10/2013).

Guna meyakinkan korban, pria berusia 44 tahun itu mengajak Suji ikut ritual di Punden Sukun, Hutan Seblatok, Hutan Ketonggo, Hutan Sampung dan Gunung Warak. Selama ritual itu, Sujianto meminta uang operasional Rp 125 juta dan disanggupi Suji.

Puncaknya, Sujianto memberikan sebuah kendil yang dikatakan berisi emas sebagai hasil jerih payah ritual tersebut. Belakangan, kendil itu hanya berisi batu kali.

Sebelumnya Sujianto juga mengelabui korban jika di rumah Suji terdapat makhluk ghaib yang bisa mengganggu kesehatan istri Suji. Guna mengusir makhluk jahat, Sujianto meminta sejumlah uang untuk membeli keperluan sesaji. Total, Suji mengalami kerugian mencapai Rp 182 juta. Karena merasa ditipu, lantas Suji mempoliskan Sujianto.

"Uangnya sudah saya habiskan untuk main judi dan foya-foya," ujar pelaku mengakui perbuatannya.

Pada 25 September 2013, PN Magetan memutuskan Sujianto telah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Hajar Widianto, Warsito dan Suwarjo.

[url]http://news.detik..com/read/2013/10/19/093113/2389845/10/mengaku-bisa-gali-harta-karun-soekarno-sujianto-meringkuk-dipenjara?n991101605[/url]

INI SIH ORANG GAK WARAS ALIAS MAJENUN ALIAS GILA
Diubah oleh jajang100 19-10-2013 02:59
0
2.1K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.