Kaskus

News

angga_c5Avatar border
TS
angga_c5
[ASK] Tentang surat tilang slip biru dan denda maksimal
Dear agan2 subforum melek hukum..saya ingin tanya mengenai surat tilang slip biru..kemaren ane sewaktu dijalan, ane kena tilang polisi gan..ane memang salah, ane ngelanggar rambu tidak boleh belok dari garis lurus yang tidak patah-patah..alhasil ane ditilang..ketika ane meminta slip biru, ane diberitahukan bahwa ane kena denda maksimal dan harus membayar sebesar 250ribu rupiah..padahal ane hanya melanggar 1 rambu saja...apakah benar seperti itu? Setahu saya, kalo hanya melanggar 1 rambu dan meminta slip biru, dendanya bahkan tidak sampai 50ribu rupiah.. mohon pencerahannya gan..ane jadi sangsi kalo harus meminta slip biru lagi apabila harus membayar denda sebesar itu..terimakasih.. emoticon-shakehand
Diubah oleh angga_c5 18-10-2013 07:38
0
2.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.