Kaskus

News

isatrioAvatar border
TS
isatrio
Tanya soal gaji yang tidak terbayarkan, bagaimana hukumnya
Saya memiliki kasus seperti ini. Sebuah perusahaan dibangun oleh 3 orang investor. Hingga satu waktu perusahaan ini bangkrut karena penyokongnya tidak memberikan modal lagi. Akhirnya kantor tutup.

Problemnya, gaji terakhir kami belum terbayarkan hingga saat ini. Ketiga orang ini saling melempar tanggung jawab. Aset yang ada adalah beberapa buah laptop. Di satu momen salah satu investor meng-hire kembali orang2 yang tadinya sudah bubar jalan. Aset2 tersebut ada ditangan salah satu investor yang meng-hire kami kembali.

Nah, berhak kah kita menahan atau mengambil aset yang berupa laptop itu, setidaknya sampai gaji terakhir kami terbayarkan?
0
2.9K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.