Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tumboyAvatar border
TS
tumboy
Inilah Bangsa Yang Paling Kejam !


Pasangan majikan di Malaysia dijatuhi penjara selama 24 tahun karena memaksa pembantu mereka menderita kelaparan hingga meninggal dunia.

Pengadilan Tinggi Penang pada Kamis (16/05) memutuskan bahwa Soh Chew Tong, 44, dan istrinya Chin Chui Ling, 42, harus menjalani hukuman penjara selama 24 tahun sejak penangkapan mereka pada 1 April 2012.

Pembantu mereka Mey Sichan, 24, warga negara Kamboja, meninggal dunia sebuah ruko di negara bagian Penang tahun lalu. Ia bekerja untuk majikan pemilik toko bangunan sejak September 2011.

Hakim Datuk Zamani Abdul Rahim mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut telah merusak citra Malaysia karena Kamboja telah menyatakan menghentikan pengiriman tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Radang lambung

Hakim mengatakan terdakwa tidak boleh menganiaya orang lain.

"Saya juga mempunyai pembantu, bila mereka tidak cocok saya kembalikan mereka, untuk apa rotan dan penyiksaan," kata Zamani seperti dikutip situs berita Malaysian Insider.

Menurut hakim, bukti yang diserahkan ke pengadilan menunjukkan Mey Sichan dipaksa tidak makan dalam waktu lama.

Berdasarkan laporan forensik ia memiliki tinggi badan 148 sentimeter dengan bobot hanya 26,1 kilogram ketika meninggal dunia.

Kantor berita AFP melaporkan Mei Sichan meninggal karena radang lambung dan penyakit borok yang kemungkinan besar terjadi setelah kekurangan makan dalam periode yang lama.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia...pembantu.shtml


Jakarta - Tan Fang May dan keluarganya ramai-ramai menyiksa pembantunya Marlena (16) bak binatang. Mahkamah Agung (MA) dibuat geleng-geleng kepala dan menaikan hukuman anak Tan, Lidya Vitalia dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Adapun Tan, yang sebelumnya dihukum 10 tahun ditambah menjadi 12 tahun penjara. 2 Tahun hukuman tambahan itu ditambahkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikuatkan oleh MA.

"Dari fakta bukti foto memperlihatkan kekejaman terdakwa dan keluarganya terhadap saksi korban," demikian pertimbangan MA dalam kasasi seperti dikutip detikcom dari website MA, Rabu (9/10/2013).

Vonis ini dikuatkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Suhadi. "Perbuatan Terdakwa melampaui batas-batas kemanusiaan dan Terdakwa memperlakukan saksi korban seperti binatang," ujar putusan kasasi yang diketok pada 27 Januari 2012.

Berdasarkan fakta persidangan, MA meyakini jika Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan kejam terhadap saksi korban. Yaitu dengan cara mencubit, memukul, menginjak-injak kaki serta menyiram dengan air panas.

"Terdakwa juga menyuruh korban memakan kotoran manusia," terang MA.

Atas dasar pertimbangan di atas, MA menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya sudah tepat dan benar. Yaitu menaikkan hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara untuk delik KDRT. Semantara untuk delik perlindungan anak, Tan dihukum 3 tahun penjara. Sehingga total hukuman Tan 12 tahun penjara.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/09/083328/2381979/10/majikan-paksa-pembantu-makan-kotoran-manusia-ma-kejam[/url]
Inilah Bangsa Yang Paling Kejam !
dll masih banyak

ini baru jadi majikan yg bisa gaji pembantu satu orang
gimana lagi nanti kalo jadi penguasa negara
siap siap ditindas dan dijajah
alasan mereka " kenapa malas , bodoh ? tidak kayak kami rajin kerja keras "
emoticon-Ngakak

HARTA YG DIDAPAT DARI CARA TEHINA , MAKA KAYA HARTA MISKIN MORAL
Diubah oleh tumboy 17-10-2013 06:08
0
6.3K
71
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.