Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alip13Avatar border
TS
alip13
syahrini dan baju bulu burung merak
Permisi para agan semua, ane tadi liat infotaimet di salahsatu tivi swasta, disitu ane liat syahrini tampil di singapura untuk menghibur fan's yg ada disono.
syahrini dan baju bulu burung merak


nah yang ane mau bahas disini adalah baju atau gaun yg dipakai oleh syahrini, diantara gaun yg dia pake ada yg istimewa yaitu gaun dengan 500butir mutira dan 500 helai bulu burung merak emoticon-No Hope bayangin aja berapa banyak burung merak yg diambil bulunya hanya untuk sebuah gaun syahrini?emoticon-Sorry
apa dia ga tau kalo burung merak termasuk burung yg dilindungi undang-undang??emoticon-No Sara Please
syahrini dan baju bulu burung merak
Burung merak termasuk satwa liar yang
dilindungi undang-undang , sebagaimana
tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999,
dan ada kententuan dalam Undang-Undang No.
5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi
dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2)
huruf a), diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi
dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf
b), diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan,
menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi
atau barang-barang yang dibuat dari bagian-
bagian tersebut atau mengeluarkannya dari
suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat
(2) huruf d), diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
emoticon-Marah
[url]Sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Merak_Hijau[/url]

ane miris gan.... kelakuan artis yang kaya gini. jadi inget film insyahrini dan baju bulu burung merak



kalo bukan kita yang melindungi satwa, siapa lagi??emoticon-Sorry
tata604
4iinch
4iinch dan tata604 memberi reputasi
2
8.6K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Pictures
Lounge PicturesKASKUS Official
69KThread11.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.