Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shiraisisoAvatar border
TS
shiraisiso
Tompel terancam 5 tahun penjara
Spoiler for no repsol:
Spoiler for pic RN alias Tompel:
Polisi menyangkakan pasal penganiayaan kepada RN alias Tompel, pelaku penyiraman air keras di PPD 213. Tompel terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kita sangkakan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP M Saleh saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2013).

Saleh mengatakan perbuataan pelaku merupakan murni kriminal tentang penganiayaan. Pihaknya terus menyelidiki motif pelaku.

"Perbuatannya masuknya penganiayaan, karena tidak terjadi tawuran saat kejadian," ujarnya.

Tompel ditangkap Sabtu (5/10) malam saat sedang nongkrong bareng teman-temannya. Kini penyidik tengah memeriksa intensif Tompel di Polres Jakarta Timur.

wah hukumannya cuma 5 tahun padahal korban - korbannya calon cacat seumur hidup dan buta ckckc, menurut agan pantaskah hukumannya? emoticon-Ngakak
Spoiler for sumber:
Spoiler for klo infonya mantap:
Diubah oleh shiraisiso 06-10-2013 02:50
0
2.3K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.