Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

swarakepriAvatar border
TS
swarakepri
Pengadilan Agama Karimun Akui Lakukan "Pungli" Biaya Cerai
KARIMUN - swarakepri.com : Praktek pungutan liar yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Karimun untuk biaya administrasi perceraian yang diungkapkan oleh salah seorang warga diakui oleh Kepala Pengadilan Agama Karimun, Usman,SH melalgui Kabag Indformasi, Zulkifli.

Kepada awak media ini Zulkifli berdalih bahwa tingginya biaya administrasi perceraian di Karimun disebabkan oleh letak geografis Karimun yang terdiri dari pulau-pulau sehingga memerlukan biaya operasional yang tinggi, ditambah lagi dengan kecilnya bantuan dana dari Pemerintah Pusat yang hanya sebesar Rp 4 juta per tahun.

"Bantuan Pemerintah sangat minim, itulah sebabnya biaya operasional PNS Pengadilan Agama Karimun dibebankan kepada pihak penggugat," ujar Zulkifli, Kamis lalu(11/10/2013) di ruang kerjanya.

Dikatakannya bahwa selain biaya operasioanal PNS, biaya persidangan juga dibebankan kepada penggugat dengan sistem pembayaran yang disebut panjar.

"Penggugat terlebih dahulu menyetorkan uang yang telah kami tetapkan untuk keperluan biaya operasional dan administrasi, jika penggugat masuk dalam zona antar pulau, maka dikenakan biaya Rp 1 juta sampai Rp 5 juta , jika putusan sudah di tetapkan masih ada dana yang tersisa maka akan dikembalikan, dan jika dananya kurang, maka akan kami minta lagi," jelas Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan tarif biaya perceraian di Pengadilan Agama Karimun di golongkan tiga versi tergantung dengan radius jarak tempuh.

"Jika masuk dalam Radius Satu (wilayah karimun sekitarnya) hingga tahap talak dikenakan biaya Rp 511.000 dan yang termahal jika penggugat masuk dalam kategori antar pulau, untuk tahap awal hingga talak dijatuhkan dikenakan biaya RP 1 juta hingga Rp 5 juta," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai biaya yang dikenakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang, dengan enteng Zulkifli mengaku bahwa Undang-undang Perkimpoian dan Peraturan Pemerintah tidak berlaku di wilayah Karimun.

"Kami memiliki peraturan sendiri, dan tidak bisa disamakan dengan Peraturan Pemerintah, siapa yang menanggung biaya operasioanal kami pak? Dana dari pemerintah pusat cuma Rp 4 juta pertahunnya, itu sudah untuk semua kasus," kata Zulkifli.

Untuk diketahui bahwa biaya administrasi perceraian yang ditetapkan Pemerintah adalah untuk tahap awal dikenakan biaya sebesar Rp 161.000 dan sebesar Rp 500 ribu untuk penggantian mahar saat putusan talak dijatuhkan.

Hingga berita ini diunggah, Ketua Pengadilan Agama Karimun, Usman,SH belum berhasil dikonfirmasi langsung oleh awak media ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa adanya punggutan liar (pungli) di Pengadilan Agama Karimun untuk pembayaran administrasi perceraian diungkapkan oleh Leni(nama samaran), warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun yang sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Karimun.

"Untuk pengurusan awal saja kami sudah dimintai biaya sebesar Rp 450 ribu oleh pihak Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Padahal dalam aturan cuma Rp 161 ribu saja" ujarnya heran, Selasa(17/9/2013).

Dikatakannya bahwa biaya tahap awal sebesar Rp 450 ribu yang diminta oleh pihak Pengadilan Agama sangat memberatkannya. Bahkan ia mengaku sangat khawatir dalam proses pengurusan selanjutnya akan kembali dikenalan pungli.

"Kami ini orang susah, kok masih tega mereka(Pengadilan Agama,red) melakukan pungli lagi," ujarnya pasrah.
(www.swarakepri.com)
0
813
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.5KThread42.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.