Kaskus

News

moderator33Avatar border
TS
moderator33
Yg ngerti Hukum MASUK GAN!!!!
Yang ngerti HUKUM mohon dijawab :

(Kalo gak ngerti GAK usah COMMENT)apalagi Orang IDIOTemoticon-Ngakak

Pertanyaan saya,
1.Syarat apa saja yg harus dipenuhi untuk melakukan PENANGGUHAN PENAHANAN kepada seorang Tersangka dalam kasus Penggelapan barang/uang?

2.penangguhan penahan bisa dengan dilakukan dengan jaminan berupa orang/atau Uang?seandainya jika membayar dengan uang,berapa jumlah yg harus Dikeluarkan?

3.jika selama masa penangguhan penahanan tersangka tidak melanggar aturan yg diberikan,apakah tersangka bisa mendapatkan keringanan hukuman/kebebasan dalam arti tidak dipenjarakan tetapi status tetap tahanan?misalkan hanya disuruh wajib lapor 1 minggu 2x?

yg bantu jawab,ane sangat berterima kasih.
0
1.6K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.