Assalamu 'alaikum wr.wb
Salam sejahtera
Selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat malam
Lansung aja ane ceritain kronologis persoalan hukum terkait dengan kepolisian, Gan..
Quote:
Beberapa waktu yang lalu petugas kepolisian dari polseksetempat melakukan penggerebekan aktivitas perjudian dadu. Dalam penggerebekan tersebut para pelaku perjudian berhasil kabur sehingga petugas kepolisian hanya bisa mengamankan barang bukti berupa peralatan perjudian dan motor milik para pelaku.
Selang bebarapa hari pasca penggerebekan aktivitas perjudian tersebut, 3 orang pelaku perjudian yang juga merupakan pemilik motor mendatangi kantor polsek dimana kenderaan mereka ditahan untuk mengurus agar motor mereka bisa keluar/dilepas. Setelah bertemu dengan petugas kepolisian, menyampaikan maksud - tujuan serta melakukan negosiasi, kemudian petugas kepolisian meminta agar para pelaku (pemilik motor) membayar biaya sebesar 5 juta untuk 1 unit motor (motor yang diamankan 3 unit). Namun karena pada saat itu para pelaku belum memiliki uang sebanyak yang diminta maka akhirnya meraka menunda dulu pengambilan motor.
Setelah mendapatkan uang sejumlah yang diminta petugas kepolisian, beberapa hari kemudian para pelaku kembali mendatangi polsek untuk membayar dan mengeluarkan motor yang ditahan petugas kepolisian tersebut. Akan tetapi petugas kepolisian tersebut mengatakan bahwa mereka sudah terlambat membayarkan uang yang diminta sehingga kasusnya sudah sampai ke polres. dalam kesempatan tersebut para pelaku lansung ditangkap dan ditahan
Quote:
Dari kronologis kasus diatas kira-kira bagaimana pandangan agan dan agan wati sekalian?
Apakah pihak kepolisian sudah melakukan prosedur kerja secara tepat?
Dapatkah pelaku ditahan dan di proses ke pengadilan mengingat kasusnya tergolong kasus pidana ringan
Adakah langkah-langah yang bisa dilakukan agar kasus tidak berlanjut ke pengadilan dan pelaku bisa dibebaskan?
NB : Tulisan yang ane bold untuk mengingatkan point-point penting dari kasus