Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

leylam4ajnunAvatar border
TS
leylam4ajnun
[CONS-THEORY] Mantan Ketua PBNU Lihat Ada 3 Kejanggalan Pada Kasus Akil
Mantan Ketua PBNU Lihat Ada 3 Kejanggalan Pada Kasus Akil
Jumat, 11-10-2013 07:27


KH Hasyim Muzadi

JAKARTA, PESATNEWS- Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi melihat ada tiga kejanggalan dalam kasus yang menerpa Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar. “Ada tiga 'keajaiban' yang terjadi dalam kemelut MK serta hubungannya dengan penangkapan oleh KPK terhadap Akil Mochtar,” kata Hasyim Muzadi dalam rilisnya, Kamis (10/10/2013). Kejanggalan pertama, menurutnya, soal keberadaan narkoba di kantor Akil yang ditemukan setelah dia tertangkap tangan KPK di kediamannya. “Bagaimana bisa terdapat narkoba di kamar kerja Akil Mochtar, padahal yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba? Siapa yag melakukan dan apa maunya?” katanya.

Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok itu menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan kesempatan tertangkapnya Akil untuk merusak citra MK secara lembaga dan Akil sebagai individu penegak hukum. “Logikanya, tentu ada fihak yang numpang perkara dalam kemelut ini. Sebenarnya tidak banyak pihak yang punya kemampuan numpang dalam kemelut, karena hal tersebut perlu kelihaian dan kesempatan ekstra. Dan, yang punya kelihaian ekstra seperti ini di negeri pertiwi tidaklah banyak,” ujarnya. Sayangnya, jelas Hasyim, pihak terkait dengan masalah ini kerap tak serius mengungkap kejanggalan yang terjadi. “Anehnya lagi untuk hal semacam ini yang berkewajiban mengusut seringkali tidak berselera mengusut, sekalipun didesak masyarakat banyak, dan lama-lama tidak dibicarakan lagi,” sesalnya.

Kejanggalan kedua, tambah Hasyim, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap terhadap Akil ternyata dimenangkan oleh MK dalam kasus sengketa pilkada. “Sekalipun Bupati Gunung Mas tertangkap basah oleh KPK melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, perkara sengketa pilbub tetap menang disidang MK . Luar biasa,” jelasnya. Terkait itu, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini mengatakan, bahwa dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, MK sama sekali tak menegakkan hukum yang berkeadilan. “Benar-benar MK hanya bergerak dalam hukum administratif prosedural dan tidak sampai kepada hukum keadilan. Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Apalagi rata-rata incumbent menang,” tandasnya. “Jadi seandainya nanti ada daerah lain terjadi kecurangan material atau keuangan negara, namun yuridis administratif prosedural memadai, tetap disahkan oleh MK. Sekalipun misalnya pihak tersebut melakukan suap kesana kemari termasuk ke MK, akan tetap menang. Padahal yang dipakai suap itupun uang negara,” tambahnya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Hasyim, adalah soal sikap Presiden yang berniat menerbitkan Perppu tak lama setelah Akil tertangkap tangan oleh KPK. “Tumben Presiden buru-buru berinisiatif bikin Perppu. Perpu memang dimungkinkan oleh UUD dalam suasana tertentu,” katanya. Lebih aneh lagi, MK buru-buru merasa keberatan terhadap sikap Presiden dan berharap ada pihak yang mengajukan judicial review agar MK bisa membatalkan Perppu tersebut, jika benar-benar lahir
http://www.pesatnews.com/read/2013/1...ada-kasus-akil

Perpu SBY, selamatkan MK atau suara Pemilu 2014?
Jumat, 11 Oktober 2013 18:17


SBY dan Akil Mochtar

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), usai tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar. Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, rencana SBY menerbitkan Perpu bisa memiliki dua makna; untuk menyelamatkan MK atau Pemilu 2014. "Meski terlalu luas, saya jadi bertanya apakah langkah itu untuk mengamankan MK, atau suara di 2014?" Kata Karyono saat diskusi 'Konstitusi dalam Pemilu, MK Ada atau Mati, Siapa Merugi' di Gedung Bawaslu, Jumat (11/10).

Asumsi yang digunakan Karyono, didasarkan pada peran MK yang memiliki otoritas memutuskan sengketa pemilu. Kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu 2014. "Presiden terlalu jauh mengambil sikap dengan keluarkan Perpu," lanjutnya. Terlebih, rangkap jabatan yang dimiliki SBY; satu sisi sebagai presiden, dan sisi lainnya sebagai Ketum Demokrat. Sehingga hal itu dinilai rawan kerancuan. "Di Pemilu 2009, muncul persoalan DPT. Kedua, adanya MoU antara Lemsaneg dengan KPU. Persoalan-persoalan ini perlu kita analisa, ada hubungannya dengan kejadian di MK sekarang atau tidak," katanya.
http://www.merdeka.com/politik/perpp...milu-2014.html

Jimly Ashiddique: Perppu SBY Bisa Kebiri MK
Selasa, 8 Oktober 2013 | 19:06 WIB


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Jimly Ashiddique menilai, pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengebirian MK. "Saya rasa itu (perppu) mengganggu. Bisa saja itu dimasuki ide-ide mengebiri MK," ujar Jimly di Cibubur, Jakarta, Selasa (8/10/2013). Jimly curiga pengeluaran perppu itu tidak murni kemauan Presiden sendiri. Ia menduga SBY disisipi oleh sejumlah pihak yang hendak membatasi kewenangan MK, mengingat selama ini MK menjadi salah satu lembaga tinggi yudikatif di RI.

Pihak yang dimaksud, lanjut Jimly, memanfaatkan situasi MK yang menjadi sorotan negatif publik pasca-penangkapan sang ketua, Akil Mochtar, beberapa waktu lalu atas kasus suap Rp 3 miliar. "Masyarakat kan saat ini sedang marah-marah ya sama MK. Momentum ini digunakan untuk melampiaskan amarah ke MK karena keputusannya itu banyak mengecewakan mereka," ujarnya. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) itu menegaskan perppu tak perlu dikeluarkan. Ia meminta poin-poin penegasan yang ada dalam perppu itu diimplementasikan dalam kode etik, peraturan MK, dan pengawasan di lembaga DPR.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal. Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp

Yusril: Harusnya SBY Ajak MK saat Buat Perpu
Senin, 07 Oktober 2013 13:33 wib


Yusril

JAKARTA – Saat mengambil keputusan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pada 5 Oktober 2013 di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mengundang jajaran Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Kendati dalam mengambil keputusan Presiden tak membutuhkan konsultasi, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat ada kekurangan dari sikap yang diambil SBY tersebut. "Cuma waktu Pak SBY ini, dia konsultasi dengan lembaga tinggi negara yang lain. Tapi pernah juga Presiden hanya konsultasi dengan DPR, tidak dengan yang lain," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Senin (7/10/2013).

Sekadar diketahui, pada rapat pemutusan perpu tersebut, SBY mengundang para pimpinan lembaga tinggi negara, yaitu DPR, MPR, Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). "Jadi kalau semua diundang, kecuali MK, ya mestinya MK diundang juga. Jadi, enggak ada pelanggaran apa pun di situ," tandasnya. Namun, keputusan sudah diambil. Karena itu, Ketua Dewan Syuro PBB tersebut pun menegaskan bahwa perpu sudah selayaknya dikeluarkan Presiden, mengingat kondisi MK saat ini.
http://news.okezone.com/read/2013/10...aat-buat-perpu

Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat
Jum'at, 11 Oktober 2013 − 22:20 WIB



Sindonews.com - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. Dia mencurigai, rencana Presiden SBY tersebut hanya sekadar mengamankan suara Partai Demokrat di Pemilu 2014 mendatang. "Presiden terlalu jauh mengambil sikap dengan keluarkan Perpu, meski terlalu luas. Saya jadi bertanya apakah langkah itu untuk mengamankan MK atau suara di 2014," ujar Karyono di Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sebab, ujar dia, MK memiliki kewenangan besar untuk memutus sengketa pemilu, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Oleh karenanya, lanjut dia, kekuatan politik manapun tidak hanya presiden sangat berkepentingan dengan keberadaan MK. Karyono menilai, saat ini amat sulit menilai langkah yang diambil Presiden SBY apakah sebagai kepala negara atau sebagai ketua umum Partai Demokrat. "Di Pemilu 2009 muncul persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, adanya MoU antara Lemsaneg dengan KPU. Persoalan-persoalan ini perlu kita analisa apakah ada hubungannya dengan kejadian di MK sekarang," pungkasnya.
http://nasional.sindonews.com/read/2...ingan-demokrat

------------------------------------

Ini pasti proyek rahasia dari mamarika, wahyudi dan remason ....


emoticon-Takut:
Diubah oleh leylam4ajnun 12-10-2013 06:10
0
1.7K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.