Quote:
Tan Fang May keluarganya ramai-ramai memperlakukan pembantunya, Marlena (16), layaknya anjing. Tan sedikitnya mengeluarkan 8 alasan untuk lolos dari jerat hukum.
Tan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 tahun penjara dengan rincian 7 tahun untuk kekerasan dalam rumah tangga dan 3 tahun untuk delik perlindungan anak. Lantas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menaikkan hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara untuk delik KDRT sehingga total hukuman Tan 12 tahun penjara.
Atas hal itu, Tan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berikut delapan alasan Tan lewat kuasa hukumnya supaya lolos dari jerat hukum di tingkat kasasi seperti dikutip detikcom dari website MA, Rabu (9/10/2013):
1. Saksi korban tidak cacat dan sekarang sudah bekerja lagi.
2. Perbuatan Tan bukan perbuatan yang mengakibatkan luka parah maupun cacat tubuh.
3. Peranan masing-masing terdakwa berbeda satu dengan yang lain dan peranan perbuatan tersebut jelas sangat ringan jika tidak dikaitkan dengan pendekatan rasialis dan bersifat emosional.
4. Terdapat usaha pihak tertentu untuk membangkitkan emosi yang tidak proporsional.
5. Berbagai putusan pengadilan tentang KDRT tidak mendapatkan hukuman seperti yang dialami para terdakwa.
6. Kaki korban bengkak karena perawatan dokter yang tengah sakit kutu air tetapi obatnya tidak diminum sehingga infeksi dan bengkak.
7. Jika mau jujur dari pengakuan korban, hanya terdakwa yang terlibat. Namun ironisnya untuk membuat kasus ini menarik, maka direkayasalah seluruh keluarga menjadi terdakwa. Kejadian lama yang tidak mengakibatkan luka digabung-gabungkan
8. Korban dan terdakwa sudah tidak ada permusuhan lagi dengan terdakwa.
Namun kedelapan alasan itu seluruhnya ditolak MA. Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:
1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya dan dinaikkan menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 2 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dinaikkan menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 15 hari
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari
[URL="http://news.detik..com/read/2013/10/09/103739/2382106/10/8-alasan-majikan-yang-menyiksa-prt-bak-anjing-supaya-lolos-dari-hukum"]http://news.detik..com/read/2013/10/09/103739/2382106/10/8-alasan-majikan-yang-menyiksa-prt-bak-anjing-supaya-lolos-dari-hukum[/URL]
banyak kali alasannya sampai dipasin jadi 8....
nyatanya memang kalian siksa