Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Tak Perbarui LHKPN, Ratu Atut Tak Bisa Dikenai Sanksi
Skalanews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Pernyataan tersebut terkait Gubernur Banten Ratu Atut yang tidak mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 7 tahun ke KPK. Padahal Atut yang termasuk penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya tiap tahunnya ke KPK.

"Tidak dilaporkan, dan tidak ada sanksi jika hal itu tak dilakukan yang bersangkutan," ujar Johan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).

Atas dasar itulah, Johan menjelaskan, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada Ratu Atut untuk segara melaporkan harta kekayaannya ke KPK

"Karena kewajiban melapor kekayaannya itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat," tuturnya menjelaskan.

Lanjut Johan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang penyelenggara negara kepada publik. Karena, kewajiban isi LHKPN itu berlaku untuk semua pejabat negara.

"Ke semua penyelenggara negara kita sampaikan imbauan untuk sampaikan LHKPN-nya. Jadi tidak bisa dibatasi orang per orang begitu (seperti kepada Ratu Atut saja). Siapapun yang belum laporkan, ya kami imbau untuk segera disampaikan," tandasnya.

Diketahui, dalam situs acch.kpk.co.id, harta Atut yang tercatat hanya tertanggal 6 Oktober 2006. Di sana Ratu Atut menyampaikan laporan hartanya saat ingin mencalonkan pertama kalinya sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012.

Harta kekayaan Ratu Atut tersebut berjumlah Rp41.937.757.809. Atut tidak memiliki uang dalam bentuk dolar maupun utang. Atut juga pernah melaporkan hartanya pada 1 Oktober 2002. Saat itu total hartanya yakni Rp30.634.463.714. Lalu bagaimana harta kekayaan Atut yang sekarang?

Sebelumnya, KPK kenai status pencegahan ke luar negeri kepada Ratu Atut selama 6 bulan. Pencegahan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardana yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. (Bisma Rizal/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...Dikenai-Sanksi
0
713
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.