- Beranda
- Melek Hukum
Tentang Santunan Jasa Raharja
...
TS
aghiewaghiew
Tentang Santunan Jasa Raharja
maaf gan ada sedikit yang mau saya tanyakan disini mungkin agan agan ada yang lebih paham,langsung aja ya gan..
Saya dan teman kemarin mengalami musibah kecelakaan memakai motor,kondisi saya dan teman saya mengalami sama sama patah tulang kaki.. saya ingin mengajukan permohonan santunan asuransi dari pihak jasa raharja.
yang ingin saya tanyakan,apakah yang mendapat santunan hanya untuk 1 orang?misalnya besar santunan "luka-luka" 10jt, apakah saya hanya bisa dapat 10 juta untuk berdua, atau bisa mengklaim 10juta per orang?mengingat yang mengalami luka lukanya / korban nya 2 orang.
mohon penjelasannya bila ada yang paham
Saya dan teman kemarin mengalami musibah kecelakaan memakai motor,kondisi saya dan teman saya mengalami sama sama patah tulang kaki.. saya ingin mengajukan permohonan santunan asuransi dari pihak jasa raharja.
yang ingin saya tanyakan,apakah yang mendapat santunan hanya untuk 1 orang?misalnya besar santunan "luka-luka" 10jt, apakah saya hanya bisa dapat 10 juta untuk berdua, atau bisa mengklaim 10juta per orang?mengingat yang mengalami luka lukanya / korban nya 2 orang.
mohon penjelasannya bila ada yang paham

Diubah oleh aghiewaghiew 07-01-2013 17:41
0
2.7K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya