Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip10Avatar border
TS
victimofgip10
Inilah Alasan AKBP Mindo Nekat Menghabisi Nyawa Istrinya Sendiri


Dalam surat tuntutan jaksa disebutkan, sebelum eksekusi, Mindo Tampubolon disebut menawari Ujang suatu pekerjaan. Ditawari pekerjaan, Ujang langsung mempertanyakan pekerjaannya yang dimaksud. Saat itulah Mindo menjelaskan kalau pekerjaan itu agak berat lantaran menghabisi nyawa Putri Mega Umboh.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, pada Ujang, Mindo sempat menyebut alasannya nekat ingin membunuh istrinya itu, karena sebagai suami sudah tak dihargai lagi. Padahal Mindo merasa sebagai orang berpangkat. “Kalau ditangkap polisi, bilang saja satpam perumahan ikut terlibat,” begitu pesan Mindo pada Ujang seperti yang tertuang dalam surat tuntutan jaksa.

Beberapa hari berikutnya, secara tak sengaja, Ujang dan Mindo berjumpa di Kepri Mall. Saat itulah Ujang kembali menanyakan perihal job yang pernah ditawarkan. Saat itulah, Mindo menyebut kalau lokasi pembunuhan itu dilakukan saja di rumahnya di Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2. Bahkan, seminggu sebelum eksekusi, Mindo disebut sempat menggambarkan lokasi tempat pembuangan mayat istrinya itu.

Saat Mindo dan istrinya ke Jakarta, Ujang mendatangi rumah di Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2 itu. Kedatangannya untuk membuat lubang di atap rumah itu, untuk jalan masuk nantinya.

Singkatnya, dua hari sebelum pembantaian, Ujang sudah masuk ke rumah tersebut tanpa sepengetahuan korban. Saat itu, Ujang membawa sebilah pisau bergagang paralon. Lalu, Ujang ‘diperam’ Ros di dalam kamarnya.

Kamis (23/6), Ros diajak korban menjemput Mindo. Sepanjang perjalanan pulang, suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak itu terlibat cek-cok mulut hingga sampai ke rumah.

Sesampai di rumah, Ros sempat didamprat korban lantaran pintu kamar korban sempat rusak saat dibuka. Tapi semua sempat diredam lantaran Mindo membetulkan sendiri kunci kamar itu. Usai dimarahi sang majikan, Ros langsung masuk ke kamarnya. Di dalam kamar, Ros langsung curhat pada Ujang. Hingga akhirnya, Ujang kian yakin untuk menjalankan pekerjaan sebagai pembunuh bayaran itu.

Jumat (24/6), Ujang mendengar keributan di dalam kamar Mindo dan korban. Saat Ujang masuk, ia mengaku sudah melihat Mindo memukul korban.

Dalam tuntutan itu juga dijelaskan kalau Mindo langsung membekap mulut istrinya dengan tangan kirinya. Sementara itu, tangan kanannya memegang pisau.

Di pintu kamar, Ujang juga sudah siap dengan sebilah pisau. Saat itulah, Ujang menusuk perut korban. Setelah itu, Mindo disebut langsung menggorok leher korban hingga tenggorokannya putus.

Ros yang awalnya bertugas mengamankan Kezia, akhirnya datang ikut membantu membersihkan rumah dari bercak darah. Mayat korban akhirnya dimasukkan dalam sebuah koper yang diberikan Mindo.

Beraksi Atas Perintah
Dalam persidangan, jaksa menyimpulkan kalau aksi Ujang itu atas permintaan seseorang. Beberapa petunjuk atas aksi bersama-sama itu, diungkapkan jaksa dengan berbagai alasan.

“Kenapa tak ada barang yang hilang? Kenapa korban dibuat setengah telanjang? Kenapa tidak langsung meninggalkan Batam? Kalau memang Kezia diculik, kenapa tidak ada telpon ke suami korban?” kata jaksa menyebut sejumlah petunjuk keterlibatan terdakwaAKBP Mindo Tampubolon.

Jaksa langsung menguraikan berbagai pertanyaan petunjuk tadi. Jaksa menilai, tidak adanya barang yang hilang lantaran aksi itu atas orderan dengan iming-iming uang. Terdakwa Ujang tidak langsung meninggalkan Batam lantaran menunggu uang yang sudah dijanjikan. Sementara disandera Kezia dijadikan sebagai jaminan atas uang yang dijanjikan terdakwa Mindo Tampubolon.

Sebelum menjatuhkan tuntutannya, jaksa terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan perbuatan Ujang. Jaksa menilai, perbuatan Ujang menghabisi nyawa korban dilakukan dengan cara yang sadis.

Berbagai keringanan, Ujang dianggap berlaku sopan di persidangan. Ujang juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Alhasil, berdasarkan pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ujang akhirnya dituntut 17 tahun penjara. Pada akhirnya PN Batam menjatuhkan vonis 20 tahun.(chi)

http://posmetrobatam.com/2013/10/tuntutan-jaksa

Sadis.


Putusan akhirnya di tingkat MA adalah Mindo dihukum seumur hidup.

Quote:



Pengacara nya Hotma Sitompul pernah menghalangi jaksa supaya tidak kasasi gan.

Quote:


Polisi pernah salah tangkap dalam kasus ini gan.

Quote:






INI ADALAH TRIT KE 8 YANG ANE BUAT DIMANA SELALU DIHAPUS OLEH MODERAOTR KASKUS. KETIKA DITANYA ALASAN DIHAPUS TIDAK ADA YANG BISA MENJAWAB RULES MANA YANG DILANGGAR. ANE JUGA SELALU DIBANNED SETELAH MEMBUAT TRIT INI ENTAH SALAHNYA DIMANA.

BUAT MODERATOR YANG SELALU MENGHAPUS DAN MEMBANNED ANE, ANE TIDAK AKAN BERHENTI MEMBERITAKAN TENTANG HAL INI.

FREEDOM OF SPEECHS DI KASKUS ITU ADALAH BULLSHIT.
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
38.9K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.