Dalam surat tuntutan jaksa disebutkan, sebelum eksekusi, Mindo Tampubolon disebut menawari Ujang suatu pekerjaan. Ditawari pekerjaan, Ujang langsung mempertanyakan pekerjaannya yang dimaksud. Saat itulah Mindo menjelaskan kalau pekerjaan itu agak berat lantaran menghabisi nyawa Putri Mega Umboh.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, pada Ujang, Mindo sempat menyebut alasannya nekat ingin membunuh istrinya itu, karena sebagai suami sudah tak dihargai lagi. Padahal Mindo merasa sebagai orang berpangkat. “Kalau ditangkap polisi, bilang saja satpam perumahan ikut terlibat,” begitu pesan Mindo pada Ujang seperti yang tertuang dalam surat tuntutan jaksa.
Beberapa hari berikutnya, secara tak sengaja, Ujang dan Mindo berjumpa di Kepri Mall. Saat itulah Ujang kembali menanyakan perihal job yang pernah ditawarkan. Saat itulah, Mindo menyebut kalau lokasi pembunuhan itu dilakukan saja di rumahnya di Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2. Bahkan, seminggu sebelum eksekusi, Mindo disebut sempat menggambarkan lokasi tempat pembuangan mayat istrinya itu.
Saat Mindo dan istrinya ke Jakarta, Ujang mendatangi rumah di Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2 itu. Kedatangannya untuk membuat lubang di atap rumah itu, untuk jalan masuk nantinya.
Singkatnya, dua hari sebelum pembantaian, Ujang sudah masuk ke rumah tersebut tanpa sepengetahuan korban. Saat itu, Ujang membawa sebilah pisau bergagang paralon. Lalu, Ujang ‘diperam’ Ros di dalam kamarnya.
Kamis (23/6), Ros diajak korban menjemput Mindo. Sepanjang perjalanan pulang, suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak itu terlibat cek-cok mulut hingga sampai ke rumah.
Sesampai di rumah, Ros sempat didamprat korban lantaran pintu kamar korban sempat rusak saat dibuka. Tapi semua sempat diredam lantaran Mindo membetulkan sendiri kunci kamar itu. Usai dimarahi sang majikan, Ros langsung masuk ke kamarnya. Di dalam kamar, Ros langsung curhat pada Ujang. Hingga akhirnya, Ujang kian yakin untuk menjalankan pekerjaan sebagai pembunuh bayaran itu.
Jumat (24/6), Ujang mendengar keributan di dalam kamar Mindo dan korban. Saat Ujang masuk, ia mengaku sudah melihat Mindo memukul korban.
Dalam tuntutan itu juga dijelaskan kalau Mindo langsung membekap mulut istrinya dengan tangan kirinya. Sementara itu, tangan kanannya memegang pisau.
Di pintu kamar, Ujang juga sudah siap dengan sebilah pisau. Saat itulah, Ujang menusuk perut korban. Setelah itu, Mindo disebut langsung menggorok leher korban hingga tenggorokannya putus.
Ros yang awalnya bertugas mengamankan Kezia, akhirnya datang ikut membantu membersihkan rumah dari bercak darah. Mayat korban akhirnya dimasukkan dalam sebuah koper yang diberikan Mindo.
Beraksi Atas Perintah
Dalam persidangan, jaksa menyimpulkan kalau aksi Ujang itu atas permintaan seseorang. Beberapa petunjuk atas aksi bersama-sama itu, diungkapkan jaksa dengan berbagai alasan.
“Kenapa tak ada barang yang hilang? Kenapa korban dibuat setengah telanjang? Kenapa tidak langsung meninggalkan Batam? Kalau memang Kezia diculik, kenapa tidak ada telpon ke suami korban?” kata jaksa menyebut sejumlah petunjuk keterlibatan terdakwaAKBP Mindo Tampubolon.
Jaksa langsung menguraikan berbagai pertanyaan petunjuk tadi. Jaksa menilai, tidak adanya barang yang hilang lantaran aksi itu atas orderan dengan iming-iming uang. Terdakwa Ujang tidak langsung meninggalkan Batam lantaran menunggu uang yang sudah dijanjikan. Sementara disandera Kezia dijadikan sebagai jaminan atas uang yang dijanjikan terdakwa Mindo Tampubolon.
Sebelum menjatuhkan tuntutannya, jaksa terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan perbuatan Ujang. Jaksa menilai, perbuatan Ujang menghabisi nyawa korban dilakukan dengan cara yang sadis.
Berbagai keringanan, Ujang dianggap berlaku sopan di persidangan. Ujang juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Alhasil, berdasarkan pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ujang akhirnya dituntut 17 tahun penjara. Pada akhirnya PN Batam menjatuhkan vonis 20 tahun.(chi)
http://posmetrobatam.com/2013/10/tuntutan-jaksa
Sadis.
Putusan akhirnya di tingkat MA adalah Mindo dihukum seumur hidup.
Quote:
BATAM, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).
Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.
Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.
"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.
Jack menyatakan ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.
"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.
Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan melengkapi bukti-bukti baru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, mengatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.
"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.
Armen mengatakan hingga saat ini baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.
AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri. Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.
http://regional.kompas.com/read/2013...ur.Hidup.di.MA
Pengacara nya Hotma Sitompul pernah menghalangi jaksa supaya tidak kasasi gan.
Quote:
Hotma Sitompoel pengacara AKBP Mindo Tampubolon mengatakan akan menemui Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda indak Pidana Umum (JAM Pidum) agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Mindo tidak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Karena Pak Mindo bebas murni, dengan bukti apa mau di-kasasikan JPU. Tidak ada dasar hukumnya,” ujar Hotma Sitompul saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kemarin.
Hal itu dilakukan Hotma, karena upaya kasasi dapat menghambat karir Mindo di institusi Kepolisian. “Ini yang tidak kita inginkan,” bebernya.
Selain itu, Hotma juga akan melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Propam Mabes Polri.
”Kita akan laporkan secara resmi perbuatan dan rekayasa Kombes Wibowo serta penyidiknya,” ujar Hotma Sitompul.
Hotma akan meminta pertanggung jawaban Kombes Wibowo atas dugaan rekayasa penyidikan pembunuhan Putri Mega Umboh hingga menyeret Mindo di dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya lagi. Menurut Hotma, ia melakukan itu untuk memperbaiki institusi Polri, sehingga tidak ada lagi korban yang lain seperti Mindo. Dihukum dengan perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
“Ini kita lakukan atas nama pengacara bukan Pak Mindo. Karena Pak Mindo sendiri sudah ikhlas dengan kasus yang menimpanya, dan ingin berkarir lagi di institusi kepolisian,” ujarnya.
Hotma mengatakan Mindo tidak mau mempermasalahkan lagi kasus yang membuatnya dipenjara selama beberapa bulan. “Ini inisitaif pengacara mindo untuk perbaikan institusi kepolisian,” bebernya.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono tidak mengangkat telepon ketika hendak dikonfirmasi terkait laporan yang akan dilayangkan pengacara Mindo ke Propam Mabes Polri.
Rumah Orangtua Mindo Kosong
Kasus yang menimpa AKBP Mindo Tampubolon tampaknya menjadi perhatian serius pihak keluarga, terutama orang tuanya, Raja Nafogus. Sudah dua bulan terakhir, rumah orangtuanya yang terletak di Jalan Sisingamangaraja kosong, selama itu pula Raja Nafogus beserta istri berada di Batam, Kepulauan Riau, tempat di mana proses hukum terhadap Mindo dilakukan.
Hal ini diketahui dari salah seorang satpam yang berada di rumah bertingkat dua itu, Arifin. Dikatakannya, sudah dua bulan terakhir rumah itu hanya dijaga oleh satpam.
‘’Sudah dua bulan cuma satpam yang jaga. Saya juga sudah dua bulan tak bertemu dengan bapak,’’ ujar Arifin.
Meski begitu sebagai orang yang bekerja pada keluarga Mindo, Arifin mengaku senang mengetahui bahwa anak majikannya ini divonis bebas. ‘’Mudah-mudahan pelaku yang sebenarnya tertangkap,’’ harapnya.(ass/ali/eca)
http://www.riaupos.co/12768-berita-...a-kasasi
Polisi pernah salah tangkap dalam kasus ini gan.
Quote:
JAKARTA- Supriyanto, satpam di Kompleks Perumahan Anggrek Mas III, tempat di mana Putri Mega Umboh, istri perwira di Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kompol Mindo Tampubolon, mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusi (Komnas HAM).
Dia menuturkan kronologis penangkapan dirinya dan rekan satpam lainnya kompleks usai Putri Mega ditemukan tewas.
Supriyanto ditangkap oleh kepolisian daerah Kepulauan Riau pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2011 di perumahan Anggrek Mas III Batam Center, Kepualauan Riau.
"Saya ditangkap polisi pada tanggal 27 Juni di perumahan Naggrek Mas III. Saya dan pak Harahap (satpam) dibawa ke Polda Kepri, kemudian menyusul 4 orang lagi," ungkap Supriyanto di Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8/2011).
Masih pada tanggal 27 Juni, Supriyanto diinterogasi oleh oknum yang mengenakan baju preman di ruang Sat III, Krimsus Polda Kepri agar mengakui telah menerima uang dari Ujang, pelaku pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. "Di Polda dibilang oleh oknum baju preman, kalau saya harus mengaku telah terima uang sebesar Rp1,2 juta dari Ujang yang saya sendiri tidak mengenal siapa Ujang itu," ungkapnya.
Pada saat disuruh mengaku, Supriyanto mengaku mendapatkan penyiksaan fisik berupa pukulan di dada, perut dan kepala.
"Saya sambil dipukul dada, perut, dan kepala saya oleh sekitar 5 orang sekaligus dikeroyok," ungkapnya.
Saat itu Supriyanto bingung harus mengakui apa, karena menurutnya dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. "Kata mereka saya telah terima uang dar Ujang sebesar 1,2 Juta. Saya tidak kenal dengan namanya Ujang dan saya tidak pernah menerima uang apa-apa dari Ujang," jelasnya.
Tidak lama setelah itu, datanglah Ujang, orang yang mengaku telah membunuh Putri. Saat itu Ujang mengatakan bahwa Supriyanto telah menerima uang sebesar Rp1,2 juta dan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Ujang mengaku pernah memberikan saya uang. Saya bilang tidak pernah. Tapi Ujang tetap bilang pernah. Sampai jam 2 malam di ruang Sat 3 krimum, saya tetap enggak mau ngaku," ungkapnya.
Keesokan harinya 28 Juni 2011 sekira pukul 08.00 WIB, Supriyanto diminta untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya bahwa Supriyanto mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selama dalam proses penyelesaian BAP, dirinya kerap mendapat siksaan dari petugas.
"Mata saya ditutup dibawa ke ruang sat 1 kemudian bikin BAP. Dibilang saya pernah terlibat membunuh dan merudapaksa. Saya bilang saya tidak tahu. Saat itu saya sambil dipukul, ditendang sampai tulang rusuk saya bergeser,” ungkapnya.
Tak berhenti disitu, ayah 3 anak ini juga dipaksa berjalan sambil jongkok menuju ruang tahanan yang berada di lantai III gedung Polda Kepri.
"Sudah disiksa, ketika mau masuk sel, disuruh jalan jongkok dari lantai 1 sampai 3 sambil ditendang, dipukul sampai masuk ke sel di lantai 3. Malamnya saya juga disiksa di dalam sel disuruh makan puntung rokok," jelasnya.
Dituturkannya, dia ditempatkan sendiri di dalam sel, yang lain beda sel. “Bahkan "barang" saya juga ditendang, kepala saya dipukul pakai pentungan, muka ditinju dalam kondisi tangan saya diborgol. Dalam seminggu saya susah makan, mau makan muka pecah-pecah, jadinya tidak bisa makan. Saya diperlakukan seperti binatang. Minum saja pakai air bak hingga tanggal 29 Juni," ungkapnya.
Supriyanto ditahan di dalam sel selama 33 hari. “Penyiksaan dari tanggal 27 sampai 29 Juni. Setelah tanggal 29 Juni itu ada anggota Brimob yang jaga, barulah tidak disiksa," tuturnya
Akhirnya dalam BAP pertama, Supriyanto terpaksa mengaku terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan karena dipaksa tanda tangan.
Terakhir pada BAP keempat, Supriyanto yang didampingi kuasa hukumnya mencabut BAP yang sebelumnya. “BAP pertama sampai yang ketiga saya tidak didampingi oleh kuasa hukum." Jelasnya.
"Muka saya abis ditumbuk. Paha ada bekas dilibas tali pinggang. Tulang rusuk dipijak ramai-ramai sampai bergeser." Ujarnya.
Supriyanto akhirnya keluar dari ruang tahanan pada tanggal 30 Juli 2011.
http://m.okezone.com/read/2011/08/15/340/492314
INI ADALAH TRIT KE 8 YANG ANE BUAT DIMANA SELALU DIHAPUS OLEH MODERAOTR KASKUS. KETIKA DITANYA ALASAN DIHAPUS TIDAK ADA YANG BISA MENJAWAB RULES MANA YANG DILANGGAR. ANE JUGA SELALU DIBANNED SETELAH MEMBUAT TRIT INI ENTAH SALAHNYA DIMANA.
BUAT MODERATOR YANG SELALU MENGHAPUS DAN MEMBANNED ANE, ANE TIDAK AKAN BERHENTI MEMBERITAKAN TENTANG HAL INI.
FREEDOM OF SPEECHS DI KASKUS ITU ADALAH BULLSHIT.