Kaskus

News

kanyut.zldAvatar border
TS
kanyut.zld
Ical: Jadi Pejabat "Ojo Gumunan, Ojo Kagetan, Ojo Dumeh"
JAKARTA— Ketua Umum DPP Partai
Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, ia
sudah lama mengingatkan kader
partainya yang menjadi pejabat negara
agar menjalankan tugasnya dengan
penuh amanah. Dia meminta kadernya
tidak heran dan terkejut dengan harta
dan kekuasaan. Hal ini disampaikan Ical
menyusul penetapan politisi Golkar
Chairun Nisa sebagai tersangka kasus
dugaan suap.
"Sudah lama saya katakan, dalam
menjalankan tugas, tugas itu amanah,
amanah beban berat. Biasanya, kalau
kaki tidak kuat, amanah jadi beban.
Kaki tidak kuat, harta jadi beban.
Amanah berupa kekuasaan bisa
berbuat apa. Ojo gumunan (mudah
heran), ojo kagetan (mudah terkejut),
ojo dumeh (mentang-mentang)," kata
Ical, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta
Barat, Rabu (9/10/2013).
Ical mengatakan, kasus yang menjerat
Chairun Nisa adalah masalah pribadi
dan bukan masalah partai. Menurutnya,
partainya tidak pernah memberi tugas
kepada Chairun Nisa untuk mengurus
perkara sengketa pemilihan kepala
daerah (pilkada) di Mahkamah
Konstitusi. Ia berharap publik cukup
bijak memilah persoalan itu.
"Rakyat akan melihat itu kan masalah
pribadi. CN (Chairun Nisa) itu kan bela
partai lain. Jadi, artinya itu bukan
penugasan partai," kata dia.
Terkait jabatan Chairun Nisa sebagai
Wakil Sekjen DPP Golkar, Ical
mengatakan, itu akan dievaluasi.
Namun, ia tetap menyandang statusnya
sebagai wakil rakyat di DPR meski telah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih jadi anggota DPR. Tapi, untuk
DPP, kami sedang bicarakan.
Masalahnya, sekarang dia (Chairun
Nisa) terjerat korupsi bukan karena
Partai (Golkar), tapi membela partai
lain. Itu yang akan kami bicarakan,"
kata Ical.
Tersangka dugaan suap
KPK menetapkan Chairun Nisa sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait
penanganan perkara Pilkada Kabupaten
Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain
Chairun Nisa, KPK juga menetapkan
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, calon
petahana Pilkada Gunung Mas Hambit
Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai
tersangka.
Chairun Nisa ditangkap saat
bertandang ke rumah dinas Akil
bersama Cornelis. Bersama mereka
disita uang berjumlah miliaran rupiah
yang diduga sebagai uang suap.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad,
penyidik menemukan bukti yang cukup
untuk menetapkan keempatnya sebagai
tersangka. Akil dan Chairun diduga
menerima suap, melanggar Pasal 12 c
UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHP. Sementara itu, Hambit dan
Cornelis diduga sebagai pemberi suap.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6
Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.(kompas/9/10/13)
------------------------------

Spoiler for komen ane:
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.