Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ugly007Avatar border
TS
ugly007
Om Gendut Menangis, Ingat Anak Perempuannya
 Om Gendut Menangis, Ingat Anak Perempuannya

SUDAH hampir dua minggu kasus jual beli perawan mencuat di media cetak dan elektronik. RS awalnya ternyata tidak mengetahui jika kasus yang sedang ramai dibicarakan tersebut adalah peristiwa yang dilakukannya pada Sabtu (21/9) bulan lalu. Sejak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TA, RS tidak merasa khawatir jika kasus tersebut terbongkar. “Selama dua minggu itu saya tidak melakukan pelarian, sejak berita itu mulai terbit di koran,” kata RS.

Saat itu, istri RS sempat memperlihatkan koran kepadanya. Koran itu berisi berita jual beli keperawanan, ditaruh di depan meja kerjanya. Istrinya sempat mengatakan saat ini lagi marak kasus penjualan perawan. Namun RS tidak menggubris apa yang jadi kekhawatiran istrinya tersebut. “Saat itu saya tidak ngeh (tidak paham) kalau yang diberitakan itu kasus saya.Karena memang dari awalnya saya merasa tidak punya niat untuk membeli perawan,” terang RS. Saat dilakukan penangkapan pada Sabtu (5/10) dini hari, sekira pukul 02.15 Wita, RS baru saja pulang dari rumah temannya. Saat melewati Pos Satpam, RS dikejar hingga ke depan rumahnya. “Saya dikejar ke depan rumah untuk dimintai keterangan dan saya langsung dibawa ke Polres,” paparnya.

Saat ditanya apakah sebelumnya pernah menggauli cewek di bawah umur sebelum dengan TA, RS menegaskan tidak pernah melakukannya. “Kalau pun pernah itu masalah pribadi dan saat ini yang kita bicarakan hanya kasus ini saja,” kilah RS. Dari awal RS menegaskan tidak mau membeli perawan, karena dia juga mempunyai anak perempuan. “Meski sebejat-bejatnya saya masih punya hati nurani juga, dan juga anak-anak saya sudah mulai besar.
Jadi saya tidak sebejat seperti apa yang diberitakan sebelumnya, cuman saya akui saya khilaf. Saya khilafnya kenapa waktu itu saya putuskan juga untuk mengiyakan saudari TA ini,” terang RS, penuh penyesalan. Kendati begitu, RS harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi dan seksual anak di bawah umur dan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan di bawah umur. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan keempat tersangka lainnya (NV, ZN, SL dan HD) ancamannya 10 tahun penjara.Karena dia hanya dikenakan Pasal 88 saja,” tandas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres, Ipda Munjaini.(pri)

sumber: http://kotabalikpapan.net/om-gendut-...-perempuannya/

Anggap sebagai pelajaran buat agan-agan sekalian ya,,dijaga kalo punya anak/adik/kakak/keponakan perempuan agar tidak salah pergaulan.
Diubah oleh ugly007 09-10-2013 08:42
0
3.2K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.