Paksa Pembantu Makan Kotoran Manusia, Lidya Dihukum 6 Tahun Penjara
TS
ies.solution
Paksa Pembantu Makan Kotoran Manusia, Lidya Dihukum 6 Tahun Penjara
Harap tidak membawa SARA disini ya gan .... Karena siapa saja bisa jadi pelaku kekerasan dan bisa menjadi korban kekerasan. Kalo masih menggunakan sara ts minta momod deleted thread plus auto banned tiap id yang membawa sara. TS cuman menyampaikan berita saja dan dijamin no repost ....
L
Quote:
Original Posted By FionaCantik►gak semua org keturunan berperilaku demikian,sy dulu punya pengasuh/pembantu utk momong anak sy,sy perlakukan dia spt saudara sdr,sy perhatikan semua kebutuhannya,bahkan sy belikan dia hp,apa yg sy makan,dia juga makan,ke mana sy pergi,dia selalu sy ajak dan sy belikan makanan juga gan.Tapi apa balasannya? dia tdk menghargai sy dan suami sy,kadang dgn seenaknya tiduran di sofa keluarga sambil hp an di dpn sy dan suami sy,sy tdk memarahinya tp sy biarkan,dan yg lbh mengenaskan lg,anak sy disiksa tanpa sepengetahuan sy,sy tau krn mendpt laporan dr satpam,pernah anak sy mau dijeburin kolam,trs luka anak sy dikupas dan diberi alkohol krn anak sy susah makannya,dan mgkn krn ketakutan dia pergi tanpa pamit meninggalkan rumah,sy tdk lapor polisi,sy ikhlaskan(page one kalo berkenan)
Nah ini kelewat baik dan agak "salah". Kl enggal dilaporkan dan pelaku berbuat hal yang sama terhadap orang lain bagaimana? X ini sampai kehilangan korban jiwa?
pembokat ane 30tahun ikut ane udah kayak saudara...
udah pensiun dan ada yg udah meninggal , kami juga merasa kehilangan...
malah ada pembokat yg udah di suruh pensiun ga mau dan masih ikut mertua sampe sekarang
tolong jgn di generalisir kalo cina tu semua ga adil ama pembokat ente keliru , itu hanya oknum dan gue setuju malah kalo di hukum 2x lipat dari hukuman sebelumnya....
ane ga trima kalo berita seperti ini berujung rasis lagi....
berita sensitiv ini bos
Spoiler for Demo depan PN surabaya:
Vonis 10 tahun terhadap terdakwa Tan Fang May (47) pada Kamis (15/12), membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Pembantu Rumah Tangga (SMA PRT) kecewa.
Menurut mereka, putusan hakim yang diketuai Unggul Ahmadi terhadap para terdakwa terlalu ringan.
Majikan Marlena (18) dinilai terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan sadis kepada pembantu rumah tangga (PRT)-nya. Berdasar keputusan hakim, Tan Fang telah melakukan kebiadaban dengan menyiksa pembantunya. Pembantu asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban itu kerap dipukul sejak umur 15 tahun. Dia juga disuruh makan kotoran cucunya hingga tidur dengan dirantai bersama anjing piaran keluarga.
Atas dasar inilah, Fifi dari LSM kelompok perempuan pro demokrasi (KPPD) mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, penjara 10 tahun dinilai belum cukup menebus kesalahan majikan sadis itu. Selama ini ulah keluarga Tan Fang May telah membuat Marlena menderita cacat fisik seumur hidup. Klik video pengakuan LSM
“Ya kami tidak puas dengan hukuman 10 tahun bagi Tan, kami pikir itu belum setimpal dengan kekejaman keluarga Tan,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Sebelum putusan, lanjut Fifi, pihaknya telah memprediksi bahwa putusan hakim tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga dan Nyoman Sugiarta yang menuntut 8 tahun untuk pelanggaran UU KDRT dan 4 tahun UU Perlindungan Anak. Fifi menilai selama proses pemeriksaan saksi majlis hakim kurang berpihak pada korban.
“Kita melihat pertanyaan hakim cenderung menyudutkan korban, yang perlu diingat juga pada waktu orang tua Marlena diperiksa, hakim tidak menyediakan penterjemah, padahal dia tidak begitu faham dengan bahasa Indonesia. Kan ini sudah sangat jelas sekali tidak dipenuhinya hak-hak saksi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sebelum tuntutan, Fifi dan beberapa perwakilan LSM yang tergabung dengan SMS PRT telah mengadakan dialog dengan JPU dimana pihaknya meminta agar JPU memberikan tuntutan maksimal terhadap majikan kejam tersebut.
“Semuanya berawal dari jaksa, kami tak tahu jaksa memihak Tan. Yang pasti jaksa tidak memberikan tuntutan maksimal dengan alasan tuntutan berdasarkan fakta-fakta dari saksi, cuma fakta yang mana lagi, sudah jelas Tan benar-benar bersalah,” kata Fifi.
Terpisah, Hari Putri Lestari tidak hanya kecewa dengan putusan hakim, ia mengaku mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan keadilan di Surabaya dan Indonesia secara umum.
Menurutnya, majelis hakim sangat tidak memperhatikan fakta-fakta hukum dalam kasus penganiaayaan yang dilakukan Tan Fang May.
“Kasus ini menjadi kasus nasional, karena Indonesia produsen TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Kalau PRT di dalam negeri saja tidak dilindungi dengan payung hukum yang pasti apalagi yang di luar negeri,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin.
Menurutnya, sosialisasi pemerintah tentang UU KDRT dan Perlindungan Anak dinilai sangat penting. Hal itu berangkat dari pertimbangan bahwa kebanyakan yang bekerja sebagai PRT di Indonesia adalah anak-anak usia dini.
Spoiler for Tindakan penganiyayaan lainya:
PRT Tidur di Kandang Anjing dan Kaki Dirantai Disuruh Ngepel
Surabaya - Nasib Ena (17) merubah peruntungannya dari desa kecil di Kabupaten Tuban hijrah ke Surabaya mencari nafkah, malah menerima siksaan dari majikan yang tidak berprikemanusian.
Setiap berbuat kesalahan, Ena menerima perlakuan kasar dari seluruh majikan dan gajinya dipotong. Bahkan, Ena disuruh bekerja dengan kondisi kakinya dirantai hingga disuruh tidur bersama anjing herder di kandang anjing berukuran 2 x 3 meter.
"Korban sering dihukum, tidak diberi makan selama berhari-hari dan sering dipaksa makan makanan membusuk dan dipaksa minum air bekas cucian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Sikatan, Minggu (22/5/2011).
Selama 3 tahun, Ena bekerja di rumah yang ditempati para tersangka, Tan Fang May (47), Eddie Budianto (50), Ezra Tantoro Suryaputra (27), Rony Agustian Hutri (32) di Jalan Darmo Permai Selatan. Selama bekerja, hak korban mendapatkan gaji tidak dibayar penuh.
"Gajiannya dibawa majikan. Kalau korban melakukan kesalahan seperti mencuci pakaiannya dan luntur, gajinya langsung dipotong. Lemari es rusak dan diservice, tapi biaya service diklaim ke korban karena tersangka menuduh lemari es itu dirusakkan korban. Pokoknya setiap membuat kesalahan, langsung dipotong dan akibat kesalahannya itu korban dihitung masih mempunyai utang Rp 9 juta," tuturnya.
"Korban sering disiksa, dipukuli dengan sapu, alat penggorengan yang masih panas, diinjak, disiram air panas, dicubit, ditendang dan dirantai yang dilakukan tersangka pada waktu berurutan dan disiksa secara perorangan kadang kala bersama-sama diantara tersangka," katanya.
Perilaku keluarga majikan korban ini sangat sadis dan menganggap korban sama dengan anjing. Bukan ruang dan tempat tidur yang layak, korban yang pernah disekap dan tidak diberikan makan dan minum selama seminggu itu, disuruh tidur bersama anjing herder dengan kondisi kaki. Kandang anjing itu juga kotor dan bau pesing. Korban hanya tidur berlaskan bekas daun pintu yang terbuat dari triplek.
"Dengan kondisi kaki dirantai, korban disuruh ngepel mulai pagi sampai malam hari. Kalau salah, langsung ditendang dan injak-injak," tuturnya.
Meski ada menantu majikannya yang menjadi dokter, bukan memberikan perawatan, malah dokter tersebut turut membantu mertua dan istrinya menganiaya korban. Luka lebam dan lecet bahkan, kaki korban mengalami luka cukup parah yakni pembekuan darah. Jika tidak dioperasi, kaki korban harus diamputasi.
"Korban sudah kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pada tanggal 20 Mei, korban telah menjalani operasi pada kakinya," jelasnya
Spoiler for Ringkasan tindak kekerasan pelaku:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menaikkan hukuman salah satu pelaku penyiksaan PRT Marlena (16), Lidya Natalia dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara. Lidya bersama-sama kelima anggota keluarganya menyiksa Marlena bak binatang di rumahnya di Surabaya.
Marlena bekerja di rumah majikannya di Surabaya sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.
Berikut bentuk penyiksaan yang dialami Marlena seperti detikcom kutip dari dakwaan jaksa, Selasa (8/10/2013):
1. Tan menyuruh Marlena memukul sendiri di bagian kepala, mulut, serta telinga dengan bergantian setiap hari.
2. Tan mencubit kedua payudara Marlena.
3. Marlena tidur di halaman rumah bersama anjing setiap malam.
4. Tan menyuruh Marlena memakan kotoran manusia, yaitu kotoran cucu Tan pada Maret 2011.
5. Tan menyuruh memakan koran pada April 2011. Koran itu terlebih dahulu direndam dalam air.
6. Tan menyiram air panas dari termos dengan menggunakan tutup termos kepada tubuh Marlena pada April 2011.
7. Tan menginjak dan memukul paha dan kaki Marlena pada Mei 2011.
Tan Fang May berada di tengah .... Rada burem comot di google.. kayakna kamera wartanya masih yang biasa nih ...
Spoiler for dari Surabaya pos online:
SURABAYA - Setelah dihukum berat oleh majelis hakim, Tan Fang May dan kelima anggota keluarganya mengajukan upaya hukum banding. Banding itu diajukan karena pihak majikan sadis yang menganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabauya, Kamis (15/12), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tan Fang May 10 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan akumulasi dua berkas dakwaan.
Tan Fang May didakwa dengan jeratan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pada berkas dakwaan dengan jeratan UU Perlindungan Anak, perempuan berusia 47 tahun itu divonis dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
“Kami mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada semua klien kami. Kami menilai hukuman tersebut sangat berat dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Pieter Talaway usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/12).
Ia menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus penganiayaan PRT tersebut. “Kami berharap dengan upaya hukum banding ini, Pengadilan Tinggi Jatim lebih teliti dalam memberikan putusan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Unggul Ahmadi dalam amar putusannya mengatakan jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan bersama-sama dengan keluarganya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra dan Hosea Tantro Suryaputra, Roni Agustin, Edy Budianto, dan Lidya Natalia.
Sementara itu, untuk anggota keluarga lainnya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra dan Roni Agustin diganjar 4 tahun penjara. Hosea Tantoro Suryaputra divonis 3 tahun penjara, Lidya Natalia divonis 2 tahun penjara. Sementara suami Tan yaitu Edy Budianto divonis hukuman selama 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Unggul juga membeberkan kekejaman Tan dan keluarganya dimana korban dipaksa memakan kotoran cucunya, memakan Koran, korban juga pernah dipukul dengan menggunakan sotil (alat penggorengan) panas agar mengakui pencurian perhiasan senilai Rp 860 juta.
Penganiayaan itu juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang menyaksikan penganiayaan Tan dan keluarganya terhadap Marlena. “Dalam mempekerjakan Marlena, Tan juga di luar batas kemanusiaan. Dimana Marlena dipaksa bekerja selama 20 jam yakni mulai pukul 5 pagi hingga pukul 2 dini hari,” bebernya.
Tak cukup sampai di situ, bahkan Tan memberikan upah kepada korban hanya sebesar Rp 400 per bulan. “Bahkan saksi juga sering melihat korban pernah sama sekali tidak tidur karena oleh keluarga Tan, korban diperintah menyelesaikan pekerjaan rumah,” kata Unggul.
Jakarta - Penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) tidak henti-hentinya menghiasi berbagai media massa. Kali ini PRT Marlena (16) yang disiksa keluarga Tan Fang May yang diperlakukan bak binatang.
Dalam rumah tersebut tinggal Tan dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.
"Korban Marlena dipaksa tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia dan mengikat korban dengan rantai anjing pada leher," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didapat detikcom, Selasa (8/10/2013).
Penyiksaan ini sejak Marlena bekerja di rumah tersebut sejak Desember 2010 hingga terbongkar pada Mei 2011. Itu pun terbongkar karena kesalahan Tan sendiri yaitu melaporkan Marlena ke polisi atas tuduhan pencurian. Polisi curiga dengan kondisi fisik Marlena dan laporan tersebut menjadi bumerang bagi Tan. Polisi menyidik balik Tan dan mulai terungkaplah keluarga Tan menyiksa Marlen tanpa belas kasihan.
"Penyiksaan juga dengan menyumpal mulut korban dengan kain pel, lalu dimasukkan ke kamar mandi, selain itu juga dipukuli dan diinjak," lanjut dakwa jaksa.
Pada 15 Desember 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing:
1. Tan Fang May selama 10 tahun penjara
2. Edy Budianto selama 3 tahun penjara
3. Lidya Natalia selama 2 tahun penjara
4. Hosea Tantoro Suryaputra selama 3 tahun penjara
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa dan menaikkan hukuman Lidya Natalia.
"Hukumannya Lidya dinaikan menjadi 6 tahun oleh majelis kasasi yang terdiri Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Djaya," bisik pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Selasa (8/10/2013).
Spoiler for update detik hari ini:
Jakarta - Tan Fang May dan keluarganya ramai-ramai menyiksa pembantunya Marlena (16) bak binatang. Mahkamah Agung (MA) dibuat geleng-geleng kepala dan menaikan hukuman anak Tan, Lidya Vitalia dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Adapun Tan, yang sebelumnya dihukum 10 tahun ditambah menjadi 12 tahun penjara. 2 Tahun hukuman tambahan itu ditambahkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikuatkan oleh MA.
"Dari fakta bukti foto memperlihatkan kekejaman terdakwa dan keluarganya terhadap saksi korban," demikian pertimbangan MA dalam kasasi seperti dikutip detikcom dari website MA, Rabu (9/10/2013).
Vonis ini dikuatkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Suhadi. "Perbuatan Terdakwa melampaui batas-batas kemanusiaan dan Terdakwa memperlakukan saksi korban seperti binatang," ujar putusan kasasi yang diketok pada 27 Januari 2012.
Berdasarkan fakta persidangan, MA meyakini jika Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan kejam terhadap saksi korban. Yaitu dengan cara mencubit, memukul, menginjak-injak kaki serta menyiram dengan air panas.
"Terdakwa juga menyuruh korban memakan kotoran manusia," terang MA.
Atas dasar pertimbangan di atas, MA menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya sudah tepat dan benar. Yaitu menaikkan hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara untuk delik KDRT. Semantara untuk delik perlindungan anak, Tan dihukum 3 tahun penjara. Sehingga total hukuman Tan 12 tahun penjara.
Spoiler for Bbrp pihak diperingan hukumanya oleh PT Surabaya:
"Hukuman ini sudah tepat mengingat kekejaman Terdakwa dan keluarganya," cetus MA.
Marlena bekerja di rumah majikannya di Surabaya sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.
Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:
1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya dan dinaikan menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 2 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dinaikkan menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 15 hari
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari