Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Earth.IndexAvatar border
TS
Earth.Index
Hakim Tinggi Korting Hukuman Majikan Yang Paksa PRT Makan Kotoran Orang
[URL="http://news.detik..com/read/2013/10/08/151950/2381454/10/?nd772204topnews"]Jakarta[/URL] - Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memberikan diskon besar kepada penyiksa PRT Marlena yang memaksa memakan kotoran manusia. Yaitu R dan E yang dihukum 4 tahun penjara diringankan hukumannya menjadi 9 bulan dan 20 hari penjara. Astaga!

Dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip detikcom, (8/10/2013), pengurangan hukuman secara drastis ini diberikan kepada REH dan ETS

Pada 15 Desember 2011, PN Surabaya menghukum keduanya selama 4 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukuman ini dikorting super besar pada 5 Maret 2012.

"Memperbaiki putusan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi masing-masing pidana penjara selama 9 bulan dan 20 hari," demikian lansir website PN Surabaya.

Penyiksaan ini sejak Marlena bekerja di rumah tersebut sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal TFM dengan suaminya, EB (50) dan ketiga anaknya yaitu ETS (27), LN dan Hosea TS. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu T yaitu RAH (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

Penyiksaan mulai Desember 2010 hingga terbongkar pada Mei 2011. Itu pun terbongkar karena kesalahan T sendiri yaitu melaporkan Marlena ke polisi atas tuduhan pencurian. Polisi curiga dengan kondisi fisik Marlena dan laporan tersebut menjadi bumerang bagi T. Polisi menyidik balik Tan dan mulai terungkaplah keluarga T menyiksa Marlen tanpa belas kasihan.

"Korban Marlena dipaksa tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia dan mengikat korban dengan rantai anjing pada leher," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada keenamnya:

1. TFM dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya.
2. EB dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. LN dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. HTS dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dikorting oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan dan 15 hari penjara.
5. RAH selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.
6. ETS selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.

---------------------------------------------------------------------------------------

Mungkin gak perlu masuk penjara ini. Nama sudha disensor demi kestabilan bp
Diubah oleh Earth.Index 08-10-2013 09:03
0
5.1K
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.