Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tokrusAvatar border
TS
tokrus
Tarif Dokter Palsu Rp.1,3 juta: ditangkap polisi
Sebelumnya Mohon Maaf jika ini emoticon-Repost dan mudah-mudah no emoticon-Repost

Spoiler for bukti no repost:



Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pria Beinisial ZA (43) asal Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter. Saat ini ZA telah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Rubintoro Suhada mengatakan ZA yang sehari-hari tinggal di Jorong Koto Alama Nagari Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar ini melakukan pemeriksaan tanpa ada sertifikat resmi.

"ZA diduga telah melakukan penipuan kepada sejumlah masyarakat di wilayah hukum Polres Payakumbuh dengan mengaku sebagai dokter. Dia melakukan pemeriksaan ilegal kepada pasien dan menuliskan resep secara sembarangan, sehingga pasien merasakan kelainan pada tubuhnya setelah mengonsumsi obat yang diresepkan ZA," kata Rubintoro di Payakumbuh seperti dilansir Antara, Minggu (6/10).

Penangkapan ini, lanjut Rubintoro, berkat laporan dari Murniati warga Jorong Batu Ampa, Nagari Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Payakumbuh, dan Resa Febrianti warga Jorong Koto Tangah, yang merasa tertipu oleh ZA.

Kepada korbannya, ZA mengaku sebagai dokter lulusan perguruan tinggi ternama di Jawa. Dia memberikan pengobatan medis pada korban dan meminta bayaran sebesar Rp 1,3 juta per orang.

Namun setelah memakan obat yang diresepkan ZA, korban bukannya sehat malah merasakan kelainan pada tubuhnya. Merasa tertipu, korban melaporkan ZA ke pihak kepolisian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah obat, kartu berobat serta puluhan obat daftar G. Pengakuan tersangka pada pihak kepolisian, selain pada dua korban, dia juga telah melakukan penipuan pada lima orang lainnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 15 tahun dan 4 tahun penjara, karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

SUMBER

Spoiler for coment TS:


Mohon Bantu: emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star

Ane juga Menerima ini: emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
2.5K
29
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.